Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RHEZI KHADRISMA PUTRA
39 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rhezi Khadrisma Putra als Rhezi bin Khaidir M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00
Terdakwa:
RHEZI KHADRISMA PUTRA