Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 16/Pid.Sus/2023/PN Sak
Tanggal 29 Maret 2023 —
Terdakwa:
RHEZI KHADRISMA PUTRA
390
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rhezi Khadrisma Putra als Rhezi bin Khaidir M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00

    Terdakwa:
    RHEZI KHADRISMA PUTRA