Ditemukan 3 data
RITA CHAIRANI
56 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tempat lahir dan nama anak pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-26032011-0061, Tertanggal 26 Maret 2011, Atas nama T ZIYAD AL KHAIDAN, dan kekeliruan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 1107-LT-09052017-0045, Tertanggal 10 Mei 2017, atas nama T MUHAMMAD FAITH AL FAIZ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk
membetulkan penulisan tempat lahir dan nama anak pemohon yang terdapat pada Kutipan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-26032011-0061, Tertanggal 26 Maret 2011, Atas nama T ZIYAD AL KHAIDAN, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Pidie, menjadi tempat lahir SIGLI nama menjadi TEUKU ZIYAD AL KHAIDAN, dan membetulkan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 1107-LT-09052017-0045, Tertanggal 10 Mei 2017, atas nama T MUHAMMAD FAITH AL FAIZ, yang dikeluarkan
melaporkan Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon, dan menerbitkan Kutian Akta kelahiran anak-anak Pemohon yang baru, Nomor: 1107-LU-26032011-0061, tertanggal 26 Maret 2011 yang semula tertulis tempat lahir dan nama anak pemohon PIDIE, nama T ZIYAD AL KHAIDAN
diperbaiki menjadi tempat lahir anak pemohon SIGLI, nama TEUKU ZIYAD AL KHAIDAN, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-09052017-0045, Tertanggal 10 Mei 2017, yang semula tercantum nama T MUHAMMAD FAITH AL FAIZ menjadi TEUKU FAITH ALFAIZ ;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
PHUE TJHENG
19 — 9
Pemohon, yang menjadi pokok dari surat permohonan pemohontersebut adalah Pemohon mohon diberi ijin mengganti atau menambah NamaMarga Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernamaPHUE TJHENG ditambah nama marga ibu Pemohon yaitu TJHENG sehinggalengkapnya menjadi TJHENG PUE TJHENG:Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,dipersidangan pemohon telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tandaP1 sampai dengan P3, dan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi Tjheng Jong Khaidan
7 — 3
Muhamad Khaidan Kurniawan, tanggal lahir 5 April 2015.6. Bahwa selama berumah tangga dengan Tergugat,keadaan tidak selamanya rukun dan harmonis, rumah tangga antaraPenggugat dan Tergugat sejak bulan September 2018 mulai terjadiperselisihan dan pertengkaran terus menerus.7. Bahwa pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatdisebabkan antara lain karena:8. Tergugat diketahui malas untuk bekerja. sehingga nafkahyang diberikan kurang mencukupi untuk kebutuhan rumahtangga.