Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Bkt
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
IKA SUSANTI
5011
  • Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon telah terdapat Perbaikanpenulisan Nama Orang TuaPemohon, dimana didalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Orang Tua Pemohon tertulis dengan namaRahmad (Ayah Pemohon) dan Khaizia (Ibu Pemohon) yang akan seharusnya ditulis dan terbaca dirubah menjadi Rahmat Nurani (Ayah Pemohon) dan Khoiriah (Ibu Pemohon);
  • Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggisetelah diperlihatkan