Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BARRU Nomor 15/Pid.B/2023/PN Bar
Tanggal 29 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.HAIRIL ARSYAD, SH
2.MUHAEMIN, SH
3.RICARDO TRICIPTO NAPANG, SH
Terdakwa:
SYAHRUL TRI KHALBU Alias SYAHRUL Bin BURHANUDDIN
9412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syahrul Tri Khalbu Alias Syahrul Bin Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Penuntut Umum:
      1.HAIRIL ARSYAD, SH
      2.MUHAEMIN, SH
      3.RICARDO TRICIPTO NAPANG, SH
      Terdakwa:
      SYAHRUL TRI KHALBU Alias SYAHRUL Bin BURHANUDDIN