Ditemukan 1 data
Heri Wahyudi Agustiar
Terdakwa:
1.KORINTUS GAJAH
2.ASRIN SIHOTANG
3.PEBRI KHARDWITO NAHAMPUN
71 — 1
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Para Terdakwa Korintus Gajah, Asrin Sihotang dan Pebri Khardwito Nahampun tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian ringan";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Heri Wahyudi Agustiar
Terdakwa:
1.KORINTUS GAJAH
2.ASRIN SIHOTANG
3.PEBRI KHARDWITO NAHAMPUN