Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PA LAMONGAN Nomor 484/Pdt.P/2022/PA.Lmg
Tanggal 4 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Lailatul Khasaniah binti Muhammad Fauza) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Romi Sasmito bin Nari) ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-05-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 244/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 11 Juni 2019 — Pembanding Vs. Terbanding
1811
  • Utang terhadap ibu Jamilatun Khasaniah (dengan jaminan sertifikattanah pada KSU Cakrawala Kraksaan) sejumlah Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah);5.4. Utang kepada Hj. Faridah sejumlah Rp. 175.000.000, (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah);5.5. Utang kepada Bu Nunung sejumlah Rp. 75.000.000, (tujuh puluh limajuta rupiah);5.6. Utang kepada ibu Indah Wati (lin) sejumlah Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah);5.7.
    Sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa demikian juga gugatan Terbanding mengenai hutangkepada Bank Benua sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)masih tersisa terhitung bulan Juli sebesar Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) telah dibantah oleh Pembanding;Menimbang, bahwa saksi yang diajukan oleh Terbanding yang bernamaJamilatun Khasaniah menerangkan bahwa Pembanding dan Terbandingdengan membawa sertifikat tanah milik saksi datang ke KSU Cakrawala
Register : 13-07-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1212/Pdt.G/2018/PA.Krs
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • Kaprawi (teman/pemberi piutang),Jamilatun Khasaniah binti Jamaluddin (teman/pemberi piutang), Uyun Rohmabinti Taslim (menantu angkat) dan Wahyudi, S.H. bin Suryono (Kasi.Penangan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor PertanahanKabupaten Probolinggo);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugattelah mengajukan bukti 2 (dua) orang saksi bernama Mashudi bin Jalaluddin(Guru pada Pondok Pesantren Miftahul Jannah) dan Heriyanto bin Supatri(Guru pada Pondok Pesantren Miftahul Jannah
    Kaprawi (teman/pemberi piutang), Jamilatun Khasaniah bintiJamaluddin (teman/pemberi piutang), Uyun Rohma binti Taslim (menantuangkat) yang pada pokonya menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugatbenar mempunyai hutang kepada para saksi kecuali pada saksi yangbernama Uyun Rohma binti Taslim. Para saksi sendiri yang menyerahkanuang pinjaman tersebut kepada Penggugat dan Tergugat. Penggugat danTergugat meminjam uang kepada para saksi dengan alasan untukkepentingan keluarga dan modal usaha bersama.
    No : 1212/Pdt.G/2018/PA.KrsSaksi Jamilatun Khasaniah binti Jamaluddin memberi pinjaman kepadaPenggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 150.000.000, (Seratus lima puluh jutarupiah) dengan jaminan sertifikat tanah saksi di KSU Cakrawala bukan diBank Benua dan hingga belum dilunasi. Hutang tersebut atas kehendak danpersetujuan Penggugat dan Tergugat yang datang menemui saksi.
    No : 1212/Pdt.G/2018/PA.Krs3.3, Utang terhadap ibu Jamilatun Khasaniah (dengan jaminansertifikat tanah pada KSU Cakrawala Kraksaan) sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah);3.4. Utang kepada h sejumlah Rp. 175.000.000, (Seratustujuh puluh lima juta rupiah);3.5. Utang kepada sejumlah Rp. 75.000.000, (tujuh puluhlima juta rupiah);3.6. Utang kepada ibu Indah Wati () sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah);3.7.
    Utang terhadap ibu Jamilatun Khasaniah (dengan jaminansertifikat tanah pada KSU Cakrawala Kraksaan) sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah);5.4. Utang kepada h sejumlah Rp. 175.000.000, (Seratus tujuh puluhlima juta rupiah);5.5. Utang kepada sejumlah Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima jutarupiah);5.6. Utang kepada ibu Indah Wati () sejumlah Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah);5.7. Utang kepada ibu tafidah () sejumlah Rp. 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah);5.8. Utang kepada ibu Hj.