Ditemukan 1 data
SAIMUN, SH
Terdakwa:
KHEET TJIN alias ANTON bin BONG TJI JAN
23 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KHEET TJIN Alias ANTON Bin BONG TJI JAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh
Penuntut Umum:
SAIMUN, SH
Terdakwa:
KHEET TJIN alias ANTON bin BONG TJI JAN