Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 239/Pdt.P/2021/PA.Skh
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
311
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak bernama Avanza Muhammad Ramadhan, tanggal lahir 27 Oktober 2004, dan Kheza Azalea Sakina, tanggal lahir 26 Oktober 2007, berwenang untuk bertindak hukum mewakili keuda anak tersebut, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, termasuk dalam pengurusan tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 2104, Sertivikat Hak Milik No. 1531, Sertifikat Hak
    Maka Pemohon memohon agarditetapbkan sebagai Wali dari anak kandung Pemohon yang bernama:Avanza Muhammada Ramadhan bin Apriyanto dan Kheza Azalea Sakinabinti Apriyanto.Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini.Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Agama Sukoharjo, cq Majelis Hakim, untuk memeriksa danmengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:PRIMAIR:.
    Menetapkan Pemohon (Apriyanto bin Wagiman) sebagai Wali dan anakkandung Pemohon yang bernama Avanza Muhhammad Ramadhan binApriyanto (Lakilaki, tanggal lahir 27 Oktober 2004) dan Kheza AzaleaSakina binti Apnyanto (Perempuan, tanggal lahir 26 Oktober 2007).3.
    (P.8);Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 1531, atas sebidang tanahsebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 9820/1982 tanggal 1Desember 1982, terletak di Propinsi Jawa Tengah, KabupatenSukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Desa Sukoharjo, tercatat atas namaAgung Wahyudi, Dwi Wahyuningsih, Awet Raharjo, Fajar Cahyani,Avanza Muhammad Ramadhan, dan Kheza Azalea Sakina.
    Buktitersebut telah dinazegelen oleh Pejabat Pos dan sesuai dengan aslinya(P.9);Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 1049, atas sebidang tanahsebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 192/1980 tanggal 17Januari 1980, seluas + 225 m, terletak di Propinsi Jawa Tengah,Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Desa Jetis, tercatat atasnama Agung Wahyudi, Dwi Wahyuningsih, Awet Raharjo, FajarCahyani, Avanza Muhammad Ramadhan, dan Kheza Azalea Sakina.HIm. 4 dari 12, Pen.
    , Kecamatan Sukoharjo, Desa Jetis, tercatat atas namaAgung Wahyudi, Dwi Wahyuningsih, Awet Raharjo, Fajar Cahyani,Avanza Muhammad Ramadhan, dan Kheza Azalea Sakina.
Register : 24-02-2022 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 72/Pdt.P/2022/PA.Skh
Tanggal 7 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
50
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon ( Apriyanto bin Wagiman) sebagai Wali dari anak kandung Pemohon yang bernama : Avanza Muhhammad Ramadhan bin Apriyanto (Laki-laki, tanggal lahir 27 Oktober 2004) dan Kheza Azalea Sakina binti Apriyanto (Perempuan, tanggal lahir 26 Oktober 2007);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000 (dua ratus lima ribu rupiah);
Register : 09-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA SRAGEN Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Sr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
1310
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (Jatim Laskartono, S.Pd bin Kamdi Muhamad Sahid) sebagai wali dari kedua anak kandung Pemohon dengan almarhumah S.Pd binti Sudarsono SPd, yang bernama Kheza Shabrinna Khoirunnisa binti Jatim Laskartono, S.Pd dan Fadhli Aljabbar Ramadhan bin Jatim Laskartono, S.Pd,;-
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu
Register : 26-12-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 204/Pdt.P/2018/PN Skh
Tanggal 14 Januari 2019 — Pemohon:
Apriyanto
167
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan kesalahan tulis redaksional dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Kheza Azalea Sakina yang semula tertulis laki-laki menjadi perempuan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan kesalahan tulis redaksional jenis kelamin anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten