Ditemukan 1 data
27 — 17
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, Tidak Hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan talak satu baim shurga Tergugat (MUHAMMAD KHOEYRUL AMIN) terhadap penggugat (NIA ANGGRAIENY WULANDARI);
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 531.000,00(lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah