Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 532/Pid.B/2017/PN Mre
Tanggal 9 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.BENI PRANATA,SH
2.FITA FITRALLAH, SH
Terdakwa:
MERIE SANJAYA BIN KHOIROMIN
688
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa, MERIE SANJAYA BIN KHOIROMIN(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan Menguasai Sesuatu Senjata Penusuk atau Senjata Penikam .
    Penuntut Umum:
    1.BENI PRANATA,SH
    2.FITA FITRALLAH, SH
    Terdakwa:
    MERIE SANJAYA BIN KHOIROMIN
    PUTUSANNomor : 532/Pid.B/2017/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enimyang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MERIE SANJAYA BIN KHOIROMIN (Alm);Tempat Lahir : BeringinUmur/Tgl.Lahir : 35 tahun / 15 Oktober 1982;Jenis Kelamin : Laki4aki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Menanti Dusun II Kec. Lubai Kab.
    MuaraEnim;Agama > Islam;Pekerjaan > Tani;Status Penahanan Terdakwa Merie Sanjaya Bin Khoiromin ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus20172. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017sampai dengan tanggal 2 Oktober 20173. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3Oktober 2017 sampai dengan tanggal 1 November 20174.
    Menyatakan bahwa terdakwa MERIE SANJAYA Bin KHOIROMIN (alm)bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menguasai, membawa,sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, melanggar pasal 2 ayat(1) undangundang Darurat No. 12 tahun 1951 sebagaimana dalamDakwaan.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    punggung keluarganya dan terdakwa menyesaliperbuatannya.Atas permohonan (Pledoi) secara lisan yang diajukan oleh penasihathukum terdakwa dan terdakwa dipersidangan penuntut umum menyatakan tetappada tuntutannya semula, dan Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetappada Pledoi /permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaannya tertanggal 5Desember 2017, sebagai berikut :DAKWAAN Bahwa terdakwa MERIE SANJAYA BIN KHOIROMIN
    Menyatakan Terdakwa MERIE SANJAYA BIN KHOIROMIN (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKMEMBAWA DAN MENGUASAI SESUATU SENJATA PENUSUK ATAUSENJATA PENIKAM;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.