Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 154 / B /2021 / PT.TUN.SBY
Tanggal 28 Juli 2021 — HANIFAH KHOMAIR vs KEPALA DESA NGUJUNGREJO
6714
  • HANIFAH KHOMAIR vs KEPALA DESA NGUJUNGREJO
    PUTUSANNOMOR 154/B /2021 / PT.TUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam PengadilanTingkat Banding menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah inidalam sengketa antala: 22222 non nnn nnn nnn nnn nen nee nnn nn=HANIFAH KHOMAIR, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal di DusunNgujung, RT. 02, RW. 01, Desa Ngujungrejo, KecamatanTuri, Kabupaten Lamongan, Pekerjaan
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaDesa Ngujungrejo Nomor : 188/18/kep/413.321.17/2020tanggal 28 Juli 2020 tentang Pemberhentian Kepala UrusanPerencanaan Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, KabupatenLamongan atas nama HANIFAH KHOMAIR ; 4. Mengembalikan harkatdan martabat Penggugatseperti semulasesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku;5.
Register : 18-12-2020 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 201/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat:
HANIFAH KHOMAIR
Tergugat:
KEPALA DESA NGUJUNGREJO KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN
10258
  • Penggugat:
    HANIFAH KHOMAIR
    Tergugat:
    KEPALA DESA NGUJUNGREJO KECAMATAN TURI, KABUPATEN LAMONGAN
    Menyatakan Sah Keputusan Kepala Desa Ngujungrejo Nomor188/18/kep/413.321.17/2020 tanggal 28 Juli 2020 Tentang PemberhentianKepala Urusan Perencanaan Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi KabupatenLamongan atas nama HANIFAH KHOMAIR.4.
    Bukti P5 : Surat Hanifah Khomair tanggal, 25 September 2020,Perihal: Banding Administrasi yang ditujukan kepadaBupati Lamongan (fotokopi sesuai dengan aslinya);6. Bukti P6 : Surat Pj. Sekretaris Daerah u.b. Asisten Pemerintahandan Kesra a.n.
    Bukti P 7 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian NomorSKCK/YANMAS/1223/VIII/YAN.2.3/2020/POLSEK,tanggal 08 Agustus 2020 atas nama Hanifah Khomair(fotokopi sesuai dengan aslinya);8.
    Kemudianpada tanggal 10 Mei 2020 malam hari, setelah tarawih, keduanyadipanggil Kepala Desa dalam rangka mediasi, dan hasilnya dituangkandalam Berita Acara:1. ada pengakuan dari Bu Rika dan Pak Hanifah Khomair;2. Pak Sulis, suami bu Rika, menuntut dipulinkan nama baiknya;3.
    Bahwa pada tanggal 10 Mei 2020 telah terjadi pertemuan antara keluarga P.Sulis Wantono (suami dari Rika Handayani) dengan Penggugat di KantorDesa Ngunjungrejo terkait tindakan/perbuatan asusila oleh Hanifah Khomair(Penggugat) dengan Rika Handayani (vide bukti T1);3.