Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 205/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.Muhamad Yunus, SH, MH
2.Syafrudin Prawira , SH
Terdakwa:
Andrio Alias Dodok Bin Khonar
8411
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Andrio Alias Dodok Bin Khonar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh ) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    1.Muhamad Yunus, SH, MH
    2.Syafrudin Prawira , SH
    Terdakwa:
    Andrio Alias Dodok Bin Khonar
    PUTUSANNomor 205/Pid.B/2018/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana anakdengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa atas nama;Nama lengkap : Andrio Alias Dodok Bin Khonar;Tempat lahir : Tanah Abang Kab.
    Ol;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 11 Oktober 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Tanah Abang Dusun Ulu Kampung IV Rt.02Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan llir;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak Bekerja;Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2018 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor SP.Kap/08/I/2018/Reskrim tanggal 29 Januari 2018;Terdakwa Andrio Alias Dodok Bin Khonar ditahan dalam tahanan TahananRutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa Andrio Alias Dodok Bin Khonar terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukansengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lainsebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1KUHP dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrio Alias Dodok Bin Khonardengan pidana penjara selama 20 (duluh puluh) tahun dikurangi selamadalam masa tahanan sementara;3.
    Menetapkan terdakwa Andrio Alias Dodok Bin Khonar supaya dibebani pulamembaya biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan atau PenasihatHukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang dilakukanya dansangat menyesali atas perbuatan tersebut serta berjanji tidak akanmengulangi perbuatan serupa;2.
    Menyatakan terdakwa ANDRIO ALIAS DODOK BIN KHONAR erbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan Berencana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRIO ALIAS DODOK BINKHONAR itersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 205/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.Muhamad Yunus, SH, MH
2.Syafrudin Prawira , SH
Terdakwa:
Andrio Alias Dodok Bin Khonar
1310
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Andrio Alias Dodok Bin Khonar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh ) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    1.Muhamad Yunus, SH, MH
    2.Syafrudin Prawira , SH
    Terdakwa:
    Andrio Alias Dodok Bin Khonar
Register : 02-04-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 201/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 28 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.Imam Hidayat, SH
2.Rudiansyah, SH
Terdakwa:
Taufik Sanjaya Bin Nasuha
535
  • Saksi ANDRIO ALIAS DODOK BIN KHONAR, dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah dijadikan saksi sebelumnya dalam perkarapembunuhan anak saksi Anmad Mulyaji Bin Suropawiro; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2018sekitar pukul 18.