Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pid.B/2017/PN Gst
Tanggal 14 Februari 2017 — Aronasokhi Hulu alias Ama Ewi.
587
  • 2016 sekira Pukul 17.00 Wib,ketika saksi koroan MARINCE Alias INA NENCY, bersama dengan rekan kerjasaksi korban yakni terdakwa ARONASOKHI HULU Alias AMA EWI, saksiAMINUDIN HULU Alias AMA ERWIN dan saksi YOSAFATI ZENDRATO AliasAMA YOLIA pulang secara bersamaan dengan berjalan kaki, setibanya didepan rumah AMA DIME yang bertempat di RT V Dusun Il Desa LoloanaaKecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara sekira pukul 17.30 Wib terdakwamengatakan kepada saksi korban dalam bahasa daerah Nias Marince, gogohedao khora
    korban dengan menggunakantangan.; Bahwa Terdakwa memukul saksi korban pada hari Rabu tanggal 07September 2016 sekira pukul 17.00 Wib bertempat didepan rumah AmaDime Zebua, Dusunll Desa Loloanaa,Kec.Alasa,Kab.Nias Utara; Bahwa Terdakwa memukul saksi korban karena saksi koroan mengatakankepada Terdakwa Sopanlah kalau ngomong Pak,kita bukan anakanak lagi(sopan maifu muhede pak,tenga iraono ita Sae) atas ucapan Terdakwakepada saksi korban yang mengatakan Marince pegang itu sama mereka(Marince gogohe dao khora
    ); Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi korban bersama denganTerdakwa dan rekanrekan lainnya pulang secara bersamaan denganberjalan kaki, dan ditengah perjalanan tepatnya didepan rumah Ama DimeZebua, Terdakwa mengucapkan katakata kepada saksi korban MarinceGogohe dao khora (Marince pegang itu sama mereka) dan setelahmendengar ucapan Terdakwa tersebut saksi korban langsung mengatakankepada Terdakwa Sopan maifu na humede Pak,tenga iraono ita sae(sopaniah kalau ngomong pak kita bukan anakanak
    Puskesmas Alasa membuat rujukan ke RSUD Gunungsitolisehingga saat itu saksi langsung membawa saksi korban tersebut ke RSDUGunungsitoli;Bahwa saksi tidak tahu sebabnya Terdakwa memukul saksi korban saat itu,hanya saja dari cerita saksi korban kepada saksi dimana saat itu saksi,saksi korban dengan Terdakwa dan rekanrekan lainnya pulang secarabersamaan dengan berjalan kaki, dan ditengah perjalanan tepatnyadidepan rumah Ama Dime Zebua, Terdakwa mengucapkan katakatakepada saksi korban Marince Gogohe dao khora
    tersebut diatas saksi korban bersama denganTerdakwa dan rekanrekan lainnya pulang secara bersamaan denganberjalan kaki, dan ditengah perjalanan tepatnya didepan rumah Ama DimeZebua, Terdakwa mengucapkan katakata kepada saksi korban MarinceGogohe dao khora (Marince pegang itu sama mereka) dan setelahmendengar ucapan Terdakwa tersebut saksi korban langsung mengatakankepada Terdakwa Sopan maifu na humede Pak,tenga iraono ita sae(sopaniah kalau ngomong pak kita bukan anakanak lagi), kemudianTerdakwa
Register : 19-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA KENDARI Nomor 243/Pdt.P/2021/PA.Kdi
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
279
  • tanggal 30Juni 2019 karena sakit; Bahwa Pemohon bermaksud menjadi wali dari anak KhouraNaqiyah, anak dari hasil perkawinan Pili Oleo dengan Evi yantikarena ayah kandung dari anak tersebut adalah seorangPegawai Negeri Sipil guna melengkapi persyaratan administrasipada Kantor Taspen sehingga dibutunkan Penetapan perwaliandari Pemohon untuk anak bernama Khoura Naqiyah, karena anaktersebut masih dibawah umur; Bahwa sejak tahun 2012, almarhum Pili Oleo dengan Evi yantisudah pisah rumah dan anak almarhum Khora