Ditemukan 4 data
26 — 21
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muh Khadiq bin Muh Khoribin) terhadap Penggugat (Septi Nugraheni binti Suyudi).
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp665.000,00(Enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
9 — 0
KHORIBIN Bin MAD KARNO) terhadap Penggugat (TUSNAENI Binti PAIMUN);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan
27 — 3
Ahmad KhoriBin Romlih;8 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 2.000 ,( duaribu rupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur , pada hari RABU tanggal 22 OKTOBER DUARIBU EMPAT BELAS oleh kami : ERIS SUDJARWANTO .SH.MH, sebagaiHakim Ketua Sidang , ABDUL HUTAPEA .SH.MH , dan PANDUBUDIONO .SH.MH masingmasing sebagai Hakim Anggota , yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
ANDRI TIMUR, SH
Terdakwa:
AMRI JAYA Bin MAAZI Alm
114 — 96
Khoribin pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Muhsin G pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Khotib yang ditanda tangani oleh Sarip Ali pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari
Khoribin pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Yusirwan pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot Ibilal yang ditanda tangani oleh Muzayat pada tanggal 05 Desember 2021.