Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN Mukomuko Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Mkm
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
BUDI WAHYU KHUTAMA
166
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1706-LT-24122010-0017 tertanggal 25 Desember 2010 dimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tertulis nama BUDI KHAUTAMA dibetulkan menjadi nama BUDI WAHYU KHUTAMA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
    Pemohon:
    BUDI WAHYU KHUTAMA
    PENETAPANNomor 2/Pdt.P/2019/PN MkmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mukomuko yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan Penetapansebagai berikut dalam Permohonan Pemohon :Nama lengkap : BUDI WAHYU KHUTAMA;Tempat/Tanggal Lahir : Lubuk Mukti/23 Maret 1999;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;Alamat : Desa Marga Mulya Sakti, Kecamatan Penarik,Kabupaten Mukomuko;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri
    Bahwa dalam Akte Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yaknidalam Akte Kelahiran tersebut tertulis Budi Knautama sedang sebenarnyaharus tertulis Budi Wahyu Khutama;3. Bahwa untuk memperoleh pembetulan Akte Kelahiran pemohon tersebutharus ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;4.
    Memberi ijin kKepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon padaKutipan Akte Kelahiran Nomor 1706LT241220100017 tanggal Dua PuluhLima Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sepuluh yang semula tertulis BudiKhautama dibetulkan menjadi Budi Wahyu Khutama;c.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1706LT241220100017 tertanggal 25Desember 2010 atas nama BUDI KHAUTAMA yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, diberi tanda P2;3. ljazah SMA tertanggal 2 Mei 2018 atas nama BUDI WAHYU KHUTAMA,diberi tanda P3;4. Surat Keterangan tertanggal 21 Januari 2019 yang menerangkan bahwanama di dalam Kartu Keluarga, KTP dan SIM adalah sama dengan di AktaKelahiran yang dikeluarkan oleh Desa Marga Mulya Sakti, diberi tanda P4;5.
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.Memberikan izin untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 1706LT241220100017 tertanggal 25Desember 2010 dimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tertulis nama BUDIKHAUTAMA dibetulkan menjadi nama BUDI WAHYU KHUTAMA;3.
Register : 18-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 59/Pdt.P/2021/PA.Mr
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
161
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama ADINDA FETRISIA ROHMAWATI Binti ROESMIADI untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama MAULIDI TAUFIK KHUTAMA PUTRA Bin DJUPRI;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);