Ditemukan 2 data
3.MILIA KURNIAWAN, SH
4.MAT YASIN, SH
Terdakwa:
SOEDARTO SOEDARSONO als KIANTUNG
28 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SOEDARTO SOEDARSONO als KIANTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Atlas Sukses Abadi, obat Azithromycin 730 box harga satuan per box Rp. 31.000,- total senilai Rp. 22.630.000,-
Disita dari Ariastuti
44) 1 (satu) unit HP Iphone 12 Pro Max warna hijau lumut IMEI 356732119411468 dan IMEI 356732119684866 berikut simcard 0811 2999 565
45) 1 (satu) rangkap print out screenshoot percakapan WA antara Soedarto Soedarsono als Kiantung dengan
Yudi Prasetyo tanggal 24 Juni 2021 s/d 10 Juli 2021
Disita dari Soedarto Soedarsono als Kiantung;
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 45 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Heru Supadmo;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ).
3.MILIA KURNIAWAN, SH
4.MAT YASIN, SH
Terdakwa:
SOEDARTO SOEDARSONO als KIANTUNG
1.EDWIN I BESLAR.SH
2.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH., MH.
3.MILIA KURNIAWAN, SH
4.MAT YASIN, SH
Terdakwa:
YUDHI PRASETYO
31 — 1
Atlas Sukses Abadi, obat Azithromycin 730 box harga satuan per box Rp. 31.000,- totalsenilai Rp. 22,630.000,-
Disita dari Ariastuti
- 1 (satu) unit HP Iphone 12 Pro Max warna hijau lumut IMEI 356732119411468 dan IMEI 356732119684866 berikut simcard 0811 2999 565
- 1 (satu) rangkap print out screenshoot percakapan WA antara Soedarto Soedarsono als Kiantung dengan Yudi Prasetyo tanggal 24 Juni 2021 s/d 10 Juli 2021
Disitadari Soedarto Soedarsono als Kiantung
Seluruhnya dikembalikan Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Soedarto Soedarsono als Kiantung.