Ditemukan 3 data
Lieke Maria Kifty
20 — 15
Pemohon:
Lieke Maria Kifty
Lieke Maria Kifty
12 — 6
Pemohon:
Lieke Maria Kifty
9 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Jali Rambe bin Samsuddin Rambe) dengan Pemohon II (Kifty Ritonga binti Musa Ritonga) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 1993 di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Bilah Barat,
Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Jali Rambe bin SamsuddinRambe) dengan Pemohon II (Kifty Ritonga binti Musa Ritonga) yangdilaksanakan pada tanggal 29 Desember 1993, di Desa Tanjung Medan,Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan pernikahan tersebutkepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilan Barat, KabupatenLabuhanbatu;4.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Jali Rambe binSamsuddin Rambe) dengan Pemohon II (Kifty Ritonga binti Musa Ritonga)yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 1993 di Desa TanjungMedan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, PropinsiSumatera Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama)Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara;4.