Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 5/Pid.C/2022/PN Kbu
Tanggal 21 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Febriyanto.SH
Terdakwa:
Bastari Bin Ahmad Kijadin
1149
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa Bastari Bin Ahmad Kijadin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bastari Bin Ahmad Kijadin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Febriyanto.SH
    Terdakwa:
    Bastari Bin Ahmad Kijadin