Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 311/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
1.MENG TE
2.JULIANA
158
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa anak yang bernama Rini Cintati Kiliana, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam tanggal 29 Januari 2008 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1743/KU-CS-BTM/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.1743/KUCSBTM/2008 atasnama RINI CINTATI KILIANA tanggal 11 Maret 2008, diberi tandaP.4. ;5. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan No2171KW040520170002 atasnama Meng Te dan Juliana tanggal 4 Mei 2017, diberi tanda P.5. ;6. Asli Surat Keterangan No.52/RT.03/RW.09/V/2017 tanggal 17 Mei2017 , diberi tanda P.6. ;7. Asli Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2017 , diberi tanda P.7. ;8.
    Rini Cintati Kiliana, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam,tanggal 29 Januari 2008; bahwa anak Para Pemohon bernama RINI CINTATI KILIANAsebelumnya sudah memiliki akta kelahiran, yang dalamketerangannya dilahirkan dari seorang Ibu ; bahwa maksud permohonan pengesahan anak Para Pemohon agardata dalam akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut terdapatketerangan anak dari pasangan suami istri Meng Te dan Juliana sertauntuk kepentingan anak Para Pemohon di kemudian hari;Saksi 2.
    JENNY PARDEDE.di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: bahwa saksi tahu permohonan Para Pemohon soal pengesahan anakbernama RINI CINTATI KILIANA, jenis kelamin Perempuan, lahir diBatam, pada tanggal 29 Januari 2008, adalah sah dari pasangansuami istri Meng Te dan Juliana (Para Pemohon); bahwa sebelumnya Para Pemohon pernah menikah di bawah tanganatau secara agama Budha di Vihara selanjutnya Juliana melahirkan 3( Tiga) orang anak masingmasing diberi nama :1.
    Rini Cintati Kiliana, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam,tanggal 29 Januari 2008;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 311/Pdt.P/2018/PN Btm. bahwa benar atas kelahiran anakanak tersebut telah didaftarkan diKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dan telahterbit Kutipan Akta Kelahiran masingmasing sebagai berikut :1.
    Menyatakan bahwa anak yang bernama Rini Cintati Kiliana, jenis kelaminperempuan, lahir di Batam tanggal 29 Januari 2008 sebagaimana tersebutdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1743/KUCSBTM/2008 tanggal 11Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danHalaman 10 dari 11 Putusan Nomor 311/Padt.P/2018/PN Btm.Pencatatan Sipil Kota Batam, adalah anak sah ketiga perempuan daripasangan suami isteri bernama Meng Te dan Juliana ;3.
Register : 27-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 310/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
1.MENG TE
2.JULIANA
237
  • Rini Cintati Kiliana, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam,tanggal 29 Januari 2008; bahwa anak Para Pemohon bernama Ricky sebelumnya sudahmemiliki akta kelahiran, yang dalam keterangannya dilahirkan dariseorang Ibu ; bahwa maksud permohonan pengesahan anak Para Pemohon agardata dalam akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut terdapatketerangan anak dari pasangan suami istri Meng Te dan Juliana sertauntuk kepentingan anak Para Pemohon di kemudian hari;Saksi 2.
    Rini Cintati Kiliana, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam,tanggal 29 Januari 2008; bahwa anak Para Pemohon bernama Ricky sebelumnya sudahmemiliki akta kelahiran, yang dalam keterangannya dilahirkan dariseorang Ibu ; bahwa maksud permohonan pengesahan anak Para Pemohon agardata dalam akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut terdapatHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 310/Padt.P/2018/PN Btm.keterangan anak dari pasangan suami istri Meng Te dan Juliana sertauntuk kepentingan anak Para Pemohon di kemudian
    Rini Cintati Kiliana, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam, tanggal 29Januari 2008, anak ketiga perempuan dari perempuan Juliana, sesuaidengan akta kelahiran Nomor : 1743/KUCSBTM/2008 , yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBatam ;SAMPAI DISINI DULU YA............. ceeselanjutnya Para Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri untukmelakukan pengesahan anakanak tersebut;Menimbang, bahwa apakah permohonan Para Pemohon beralasanmenurut hukum serta didukung dengan alat