Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 28-11-2019
Putusan PA MANNA Nomor 231/Pdt.P/2019/PA.Mna
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (ASLIMAN Bin UKINDRI) dengan Pemohon II (KIMIANA Binti DIDI) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 1991 di Desa Limus, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan;

    4.

    PENETAPANNomor 231/Pdt.P/2019/PA.MnaZs TN 9 & 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan WHakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Asliman Bin Ukindri, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman diDesa Limus Kecamatan Kedurang lIlir, Kabupaten BengkuluSelatan, sebagai Pemohon ;Kimiana
    Menetapkan sahnya perkawinan pemohon Asliman Bin Ukindri denganPemohon Il Kimiana Binti Didi yang dilaksanakan pada tanggal 25Januari 1991, di Desa LimusKecamatanKedurang, Kabupaten BengkuluSelatan;3.
    Tanda Penduduk atas nama Asliman NIK1701070103710001 tanggal 14 Oktober 2016 alat bukti tersebut telahbermeterai cukup dinazeglen Pos dan Fotokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama Kimiana NIK 1701074810780001 tanggal 16 Desember 2012alat bukti tersebut telah bermeterai cukup dinazeglen Pos dan oleh HakimTunggal diparaf dan diberi tanda ( P);B. Bukti Saksi1.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Asliman Bin Ukindri) denganPemohon Il (Kimiana Binti Didi) yang dilaksanakan pada tanggal 2511Januari 1991 di Desa Limus, Kecamatan Kedurang llir, KabupatenBengkulu Selatan;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurangllir, Kabupaten Bengkulu Selatan;4.