Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Tanggal 24 Mei 2021 —
Terdakwa:
1.Riskyadi Surianto Harahap
2.Iradad Salam Siregar alias Kindat
5417
    1. Menyatakan Terdakwa I Riskyadi Surianto Harahap, dan Terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Riskyadi Surianto Harahap, dan Terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat tersebut diatas, oleh karena itu

Dikembalikan kepada terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat;

6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
1.Riskyadi Surianto Harahap
2.Iradad Salam Siregar alias Kindat
Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa IINama lengkap : lradad Salam Siregar Als Kindat;2. Tempat lahir : Padangri;3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun/05 Februari 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
Menetapkan barang bukti berupa := 1 (Satu) buah plastik kecil ttansparan yang diduga berisikan Narkotikajenis sabu. 1 (Satu) buah plastic klip transparan yang berisikan Narkotika jenis daunganja.= 1 (Satu) lembar kertas Tiktak / Terador.Dirampas untuk dimusnahkan;7 Uang sebesar Rp36.000, (tiga puluh enam ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat;4.Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).
Menyatakan Terdakwa Riskyadi Surianto Harahap, dan Terdakwa IIlradad Salam Siregar Als Kindat tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana melakukan percobaanmenjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riskyadi Surianto Harahap,dan Terdakwa II lradad Salam Siregar Als Kindat tersebut diatas, olehHalaman 23 dari 25 Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Sbh.karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) tahun dan6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) buah plastik kecil transparan yang berisikan Narkotika jenissabu. 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis daunganja. 1 (Satu) lembar kertas Tiktak / Terador.Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sebesar Rp 36.000, (tiga puluh enam ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat;6.
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Kuo Bratakusuma, S.H.
Terdakwa:
Mhd. Ishak Tanjung
5223
  • Saksi lradad Salam Siregar alias Kindat;Bahwa saksi ditangkap pada tanggal 6 Desember 2020, sekira pukul03.30 Wib, di Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun,Kabupaten Padang Lawas;Bahwa saksi ditangkap karena saksi menyuruh Riskyadi untukmengantarkan narkotika jenis sabu kepada ucok dan juga karenamemberikan narkotika jenis ganja kepada Riskyadi;Bahwa saksi memperoleh sabu dan ganja tersebut dari terdakwa yaitusaksi membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 1 gram sehargaRp.1.000.000,00 sedangkan