Ditemukan 1 data
SELWY
Tergugat:
NARENDRA BALEN
47 — 48
.- (Sembilan puluh juta rupiah) ,
Pasal 7
Bahwa dengan diterimanya uang konpensasi oleh pihak Pertama maka hak atas kios tersebut pada pasal 4 di atas menjadi hak pihak kedua bersama anak-anaknya dan pihak pertma melepaskan haknya dan selanjutnya surat-surat yang berhubungan dengan kioster sebut oleh pihak pertama akan menyerahkannya kepada pihak kedua yang selanjutnya pihak kedua bersama pihak pertama dan kedua anak-anak tersebut (N. Nawindra dan N.