Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 59/Pid.C/2019/PN Kis
Tanggal 28 Nopember 2019 — Damanik
Terdakwa:
Chandra Sahputra Als Kipiek
172
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Chandra Sahputra Alias Kipiek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa
    Damanik
    Terdakwa:
    Chandra Sahputra Als Kipiek
    Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara(Pasal 209 ayat (1)KUHAP.Nomor 59/Pid.C/2019/PN KisCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kisaranyang mengadili perkara Tindak Pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Chandra Sahputra Alias Kipiek;Tempat / Tanggallahir : Suka Makmur, 4 Februari 1991;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Il Desa Suka Makmur Kecamatan BP.Mandoge Kabupaten Asahan;
    Menyatakan Terdakwa Chandra Sahputra Alias Kipiek telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian haridengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwasebelum masa percobaan selama 1 (Satu) tahun berakhir, telah melakukansuatu tindak pidana;4.