Ditemukan 1 data
14 — 8
La Ode Kiramih), di depan sidang Pengadilan Agama Baubau;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada anak yang bernama Tristan Pratama Adrian bin Adrian Amilin dan Ardina Carissa Adrian binti Adrian Amilin minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per anak dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk
La Ode Kiramih) sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan berupa:
- Nafkah selama masa iddah (3 bulan) sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mutah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Lampau sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Nafkah 2 (dua) orang anak bulan pertama sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
DALAM REKONVENSI