Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PA BAUBAU Nomor 94/Pdt.G/2024/PA Bb
Tanggal 19 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • La Ode Kiramih), di depan sidang Pengadilan Agama Baubau;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada anak yang bernama Tristan Pratama Adrian bin Adrian Amilin dan Ardina Carissa Adrian binti Adrian Amilin minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per anak dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk
      La Ode Kiramih) sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan berupa:
    1. Nafkah selama masa iddah (3 bulan) sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
    2. Mutah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    3. Nafkah Lampau sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
    4. Nafkah 2 (dua) orang anak bulan pertama sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;