Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2022 — Upload : 17-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 3 Nopember 2022 — ABDUL WAHAB; KIRMANUL HAKIM
4011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIRMANUL HAKIM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor94/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 7 April 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II.KIRMANUL HAKIM tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II.
    KIRMANUL HAKIM oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    sebagaimana berita acara penyisihan barang buktitanggal 1 Desember 2021 sebanyak berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan bekas pembungkus permen Alpenliebe;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone Samsung;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi DK 3918; Dikembalikan kepada Terpidana Kirmanul
    ABDUL WAHAB;KIRMANUL HAKIM
Register : 20-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 7 April 2022 —
Terdakwa:
1.Abdul Wahab
2.Kirmanul Hakim
6611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Abdul Wahab dan Terdakwa II Kirmanul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Wahab dan Terdakwa II Kirmanul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol : DK 3918, dikembalikan kepada terdakwa Kirmanul Hakim.

6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);


Terdakwa:
1.Abdul Wahab
2.Kirmanul Hakim
Register : 18-04-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 322/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 23 Juli 2024 — Shofwan
4.Kirmanul Hakim
52
  • M.Sofwan dan Terdakwa II Kirmanul Hakim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat dengan tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Shofwan
    4.Kirmanul Hakim
Register : 12-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 71/PID.SUS/2024/PT DPS
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : Kirmanul Hakim Diwakili Oleh : Teddy Raharjo,S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Putu Oka Bhismaning, SH
Terbanding/Terdakwa : M. Shofwan
86
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : Kirmanul Hakim Diwakili Oleh : Teddy Raharjo,S.H.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Putu Oka Bhismaning, SH
    Terbanding/Terdakwa : M. Shofwan