Ditemukan 4 data
40 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KIRMANUL HAKIM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor94/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 7 April 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II.KIRMANUL HAKIM tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II.
KIRMANUL HAKIM oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
sebagaimana berita acara penyisihan barang buktitanggal 1 Desember 2021 sebanyak berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan bekas pembungkus permen Alpenliebe;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone Samsung;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi DK 3918; Dikembalikan kepada Terpidana Kirmanul
ABDUL WAHAB;KIRMANUL HAKIM
Terdakwa:
1.Abdul Wahab
2.Kirmanul Hakim
66 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Abdul Wahab dan Terdakwa II Kirmanul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Wahab dan Terdakwa II Kirmanul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol : DK 3918, dikembalikan kepada terdakwa Kirmanul Hakim.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
1.Abdul Wahab
2.Kirmanul Hakim
4.Kirmanul Hakim
5 — 2
M.Sofwan dan Terdakwa II Kirmanul Hakim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat dengan tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Shofwan
4.Kirmanul Hakim
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Putu Oka Bhismaning, SH
Terbanding/Terdakwa : M. Shofwan
8 — 6
Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : Kirmanul Hakim Diwakili Oleh : Teddy Raharjo,S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Putu Oka Bhismaning, SH
Terbanding/Terdakwa : M. Shofwan