Ditemukan 2 data
Terdakwa:
2.RONNY TURANGAN
3.KISSLY KAUROW ALIAS KIKI
75 — 0
atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Membebaskan Terdakwa I RONNY TURANGAN oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I RONNY TURANGAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menyatakan Terdakwa II KISSLY
KAUROW alias KIKI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RONNY TURANGAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan kepada Terdakwa II KISSLY KAUROW alias KIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua
Terdakwa:
2.RONNY TURANGAN
3.KISSLY KAUROW ALIAS KIKI
79 — 3
ANGEL EVELYNE, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 02 Januari 2005; 2.VELLICA KISSLY, lahir di Medan pada tanggal 28 Juli 2007; 3.