Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 46/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal 8 Maret 2018 —
Terdakwa:
KASIYEM Binti KLADIN
76
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa KASIYEM Binti KLADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KASIYEM Binti KLADIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    KASIYEM Binti KLADIN