Ditemukan 1 data
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
Klemanus Hiluka
61 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Klemanus Hiluka tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
Klemanus Hiluka