Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN WAMENA Nomor 22/Pid.B/2022/PN Wmn
Tanggal 30 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
Klemanus Hiluka
6111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Klemanus Hiluka tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Andreansyah Pahlevi, S.H
    Terdakwa:
    Klemanus Hiluka