Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 75/Pid.B/2021/PN Idm
Tanggal 20 Mei 2021 —
Terdakwa:
DEDE SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga

    Terdakwa:
    DEDE SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH
    Nama lengkap : Dede Sahudi Alias Klewuk Bin Darsipah. Tempat lahir : Indramayu. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/13 Juli 1991. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Blok Widara RT 006 RW 002 Desa LinggajatiKecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Dede Sahudi Alias Klewuk Bin Darsipah ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2021 sampai dengan tanggal 4Mei 2021.
    Menyatakan Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK BinDARSIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DEDI SAHUDIAlias KLEWUK Bin DARSIPAH dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalammasa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalamtahanan.3.
    mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:weccceee Bahwa Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK
    perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;ad.1. unsur barangsiapa ;Menimbang, bahwa perumusan unsur barangsiapa dalam KUHPmenunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu setiaporang yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyamenurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf;Halaman 17 dari 25 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN IdmMenimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalamperkara ini adalah terdakwa bernama DEDE SAHUDI Alias KLEWUK
    Menyatakan Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK BinDARSIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI SAHUDI AliasKLEWUK Bin DARSIPAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 04-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 8/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal 20 Februari 2024 —
Terdakwa:
DEDE SAHUDI Als KLEWUK Bin DARSIPAN
1518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE SAHUDI Als KLEWUK Bin DARSIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagiamana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDE SAHUDI Als KLEWUK Bin DARSIPAH, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh

    Terdakwa:
    DEDE SAHUDI Als KLEWUK Bin DARSIPAN
Register : 05-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 75/Pid.B/2021/PN Idm
Tanggal 20 Mei 2021 —
Terdakwa:
DEDE SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga

    Terdakwa:
    DEDE SAHUDI Alias KLEWUK Bin DARSIPAH
Register : 12-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 213/Pid.B/2017/PN.Idm.
Tanggal 15 Agustus 2017 — SAJIDIN Alias TAIB Bin WASJA
336
  • kontak, laluterdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju ADEKURNIAWAN alias BOLO dan selanjutnya terdakwa mengendarai sepedamotor Honda Vario tersebut lalu membawanya kabur dengan cara distepdengan menggunakan kaki ADE KURNIAWAN alias BOLO yang mengendaraisepeda motornya.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira pukul 03.00 Wibterdakwa menjual sepeda motor Honda Vario tersebut kepada ICONG (be/lumtertangkap) di daerah Cikalong Kabupaten Karawang melalui perantara DEDEalias KLEWUK
    (belum tertangkap) seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebutterdakwa dan ADE KURNIAWAN alias BOLO mendapatkan bagian masing masing sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), Kkemudian DEDEalias KLEWUK mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus riburupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)dipergunakan untuk membeli bensin dan makAtas namaBahwa pada saat saksi DIANA MELIANASARI keluar
    lalu terdakwa langsungmembawa sepeda motor tersebut menuju ADE KURNIAWAN alias BOLO danselanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario tersebut lalumembawanya kabur dengan cara distep dengan menggunakan kaki ADEKURNIAWAN alias BOLO yang mengendarai sepeda motornya.> Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira pukul 03.00 Wibterdakwa menjual sepeda motor Honda Vario tersebut kepada ICONG (belumtertangkap) di daerah Cikalong Kabupaten Karawang melalui perantara DEDEalias KLEWUK
    (belum tertangkap) seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebutterdakwa dan ADE KURNIAWAN alias BOLO mendapatkan bagian masing masing sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), Kkemudian DEDEalias KLEWUK mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus riburupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)dipergunakan untuk membeli bensin dan makAtas nama> Bahwa pada saat saksi DIANA MELIANASARI keluar
    /(belum terlangkap) seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uanghasilpenjualan sepeda motor tersebut terdakwa dan ADE KURNIAWAN aliasBOLO mendapatkan bagian masing masing sebesar Rp. 900.000,00(Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian DEDE alias KLEWUK mendapatkanbagian sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanyasebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untukmembeli bensin dan makan;Bahwa terdakwa telah 23 kali mengambil sepeda motor milik