Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN SALATIGA Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Slt
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
351
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan seorang anak yang belum dewasa bernama Cherilyn Klimentina
    Angeletta Budiarto, lahir di Semarang tanggal 8 September 2018, berada dibawah pengasuhan Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain anak Cherilyn Klimentina Angeletta Budiarto sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.665.000,00 (enam ratus enam puluh lima