Ditemukan 1 data
35 — 1
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan seorang anak yang belum dewasa bernama Cherilyn Klimentina
Angeletta Budiarto, lahir di Semarang tanggal 8 September 2018, berada dibawah pengasuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain anak Cherilyn Klimentina Angeletta Budiarto sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.665.000,00 (enam ratus enam puluh lima