Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1471/Pid.B/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Oktober 2014 — MONICA KARMENTINA ALS TANTE ALS RITA ALS IBU BINTI EDI PARDEDE
444
  • Menyatakan Terdakwa MONICA KARMENTINA Alias TANTE Alias RITA Alias IBU Alias EDI PARDEDE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MONICA KARMENTINA Alias TANTE Alias RITA Alias IBU Alias EDI PARDEDE dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana PENJARA selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanannya yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana penjara yang dijatuhkan ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik berning berisikan pecahan tablet warna putih dengan berat netto 0,2857 gram dan 6 (enam) buah pipa kaca bekas pakai serta 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine + 100 ml An MONICA KARMENTINA Alias TANTE Alias RITA Alias IBU Alias EDI PARDEDE, dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    MONICA KARMENTINA ALS TANTE ALS RITA ALS IBU BINTI EDI PARDEDE
    Lahir: MONICA KARMENTINA Alias TANTE Alias RITA AliasIBU Alias EDI PARDEDE: Jakarta: 54 Tahun / 18 Oktober 1959Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Melayu Kecil I No.44, Kel. Bukit Duri Kec. TebetJakarta Selatan / Apartemen Sudirman Park, Tower B Lantai38 Unit AF, Jalan KH. Mas Mansyur Kel.
    Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak akan mengajukan tanggapan ataueksepsi ;Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan barangbukti berupa : (satu) buah dompet warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik beningberisi 1 (satu) bungkus plastik berning berisikan pecahan tablet warna putih dengan beratnetto 0,2857 gram dan 6 (enam) buah pipa kaca bekas pakai serta 1 (satu) botol plastikbening berisikan urine + 100 ml An MONICA KARMENTINA
    telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yakni1. saksi ALEX USMAN, SH.2. saksi PUJI PRASOJO.3. saksi RASULIN N APRIANI, SHKetiga saksi tersebut keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuanterdakwa yang menerangkan sebagai mana termuat dalam berita acara pemeriksaan saksidalam berkas perkara ;Atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmenguntungkan baginya ;Menimbang, bahwa Terdakwa MONICA KARMENTINA
    Alias TANTE AliasRITA Alias IBU Alias EDI PARDEDE telah pula memberikan keterangan, yang padapokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutanpidana tertanggal 01 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan :1 Menyatakan terdakwa MONICA KARMENTINA Alias TANTE Alias RITAAlias IBU Alias EDI PARDEDE bersalah melakukan tindak pidana Dengan
    tanpahak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Isebagaimana dlatur dan diancam melanggar Pasal 114 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MONICA KARMENTINA AliasTANTE Alias RITA Alias IBU Alias EDI PARDEDE dengan pidanapenjaramasingmasing selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwapara berada dalam tahanan