Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1151/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 28 Mei 2020 — Penuntut Umum:
ESTHER HUTAURUK, SH
Terdakwa:
SUHERMAN PRANATA alias KLINCIR
152
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Suherman Pranata Alias Klincir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    ESTHER HUTAURUK, SH
    Terdakwa:
    SUHERMAN PRANATA alias KLINCIR