Ditemukan 1 data
ESTHER HUTAURUK, SH
Terdakwa:
SUHERMAN PRANATA alias KLINCIR
15 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Suherman Pranata Alias Klincir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
ESTHER HUTAURUK, SH
Terdakwa:
SUHERMAN PRANATA alias KLINCIR