Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN LARANTUKA Nomor 1/Pid.C/2018/PN lrt
Tanggal 28 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DANIEL NAHAK
Terdakwa:
MIKAEL KOLIWUUN KLODOR Alias MIKEL
3612
  • ==================================MENGADILI:===========================================

    1. Menyatakan Terdakwa MIKAEL KOLIWUTUN KLODOR Alias MIKEL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DANIEL NAHAK
    Terdakwa:
    MIKAEL KOLIWUUN KLODOR Alias MIKEL
    Lrt.Persidangan umum Pengadilan Negeri Larantuka, yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat pada peradilan tingkat pertama, berlangsung di gedung yang dipergunakan untuk itu di Jalan Basoeki Rachmat Larantuka, pada hari SENIN, tanggal28 MEI 2018 Jam 09.00 wita, dalam perkara terdakwa :MIKAEL KOLIWUTUN KLODOR Alias MIKEL ;Terdakwa tidak dilakukan penahanan ; SUSUNAN PERSIDANGANe MARCELLINO G. S.,SH.
    Nama : MIKAEL KOLIWUTUN KLODOR Alias MIKEL ;Tempat tanggal lahir : Lemanu ;Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 21 Desember 1978 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Kenere, Kec. Solor Selatan, Kab. Flores Timur;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Selanjutnya atas pertanyaan Hakim, apakah dalam persidangan ini Terdakwa akan didampingi oleh Penasehat Hukum ?
    Terdakwa Mikael Koliwutun Klodor yangmelakukan penghinaan terhadap diri saya.Bagaimanakah penghinaan yang di lakukanoleh terdakwa Mikel ? Terdakwa Mikel menghina diri saya dengancara meludahi diri saya.Kapan dan dimanakah terjadinya peristiwapenghinaan terhadap diri saudari pada saat itu? Peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada hariSabtu tanggal 21 April 2018 sekitar jam 08.00wita bertempat di Jalan Raya Umum DesaLemanu, Kec. Solor Selatan, Kab.
    Pidana Nomor 1/Pid.C/2018/PN.LrtTerdakwa Mikael Koliwutun Klodor yangmelakukan penghinaan terhadap korban.Terdakwa Mikel menghina korban dengan carameludahi wajah korban.Peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada hariSabtu tanggal 21 April 2018 sekitar jam 08.00wita bertempat di Jalan Raya Umum DesaLemanu, Kec. Solor Selatan, Kab.
    Terdakwa Mikael Koliwutun Klodor yangmelakukan penghinaan terhadap korban.Kapan dan dimanakah terjadinya peristiwapenghinaan terhadap diri korban pada saat itu? Peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada hariSabtu tanggal 21 April 2018 sekitar jam 08.00wita bertempat di Jalan Raya Umum DesaLemanu, Kec. Solor Selatan, Kab. FloresTimur.Bagaimanakah penghinaan yang di lakukanoleh terdakwa Mikel terhadap korban pada saatitu ?
Register : 02-02-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN LARANTUKA Nomor 6/Pid.B/2016/PN Lrt
Tanggal 1 Maret 2016 — YASINTUS HEKOOPUN HERIN alias YANTO ( terdakwa)
3912
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju warna hitam dengan gambar depan Soekarno dengan tulisan GERBADES KENERE KECAMATAN SOLOR SELATAN dan tulisan belakang JANGAN BICARA KIJA TIDAK TAHU JANGAN DIAM JIKA BANYAK TAHU KLODOR dikembalikan kepada MIKAEL KOLIWUTUN KLODOR ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    dan tulisan belakang JANGAN BICARA KIJA TIDAK TAHUJANGAN DIAM JIKA BANYAK TAHU KLODOR dikembalikan kepadakorban MIKAEL KOLIWUTUN KLODOR Alias MIKEL.5.
    alias MIKEL, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada awalnya saksi Korban MIKAEL KOLIWUTUN KLODOR aliasMIKEL selaku Kepala Desa Kenere hendak bertemu dengan orang tua terdakwauntuk menyampaikan agar istri terdakwa ketika menjalankan tugasnya sebagaiaparat desa jangan sering dipanggil karena mengganggu kinerja aparat desa.Namun karena orang tua terdakwa tidak ada ditempat, dan yang ada hanyaterdakwa maka disampaikanlah hal tersebut kepada terdakwa sendiri.
    Mikael Koliwutun Klodor, Umur 37tahun diakibatkan karena :1. Luka gores tersebut akibat terkena kuku dari pelaku ;2.
    Mikael Koliwutun Klodor,umur 37 tahun diakibatkan karena Luka gores tersebut akibat terkena kuku daripelaku Luka gores tersebut akibat korban terjatuh pada saat dianiaya ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar pukul 08.30Wita di Desa Kenere. Kecamatan Solor Selatan.
    dan tulisan belakang JANGAN BICARA KIJA TIDAK TAHUJANGAN DIAM JIKA BANYAK TAHU KLODOR dikembalikan kepadaMIKAEL KOLIWUTUN KLODOR ;6.
Register : 30-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 17/Pdt.P/2020/PN Lrt
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
Yuliana Kesian Hayon
5542
  • Saksi Mikael Koliwutun Klodor: Bahwa Saksi hidup bertetangga dengan Pemohon sejak Saksi masihanakanak; Bahwa Saksi tahu Pemohon memiliki tiga orang anak; Bahwa anak yang pertama bernama Angelia Merici Nonaile Sogen,anak yang kedua bernama Richardus Basawewan Sogen, dan yangketiga Vercillia Bine Sogen; Bahwa Saksi tahu anak ketiga Pemohon yaitu Vercillia Bine Sogen telahdibaptis di Paroki ST.