Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 711/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • >

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 4889/I/2010 tertanggal 20 November 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Ryunichi Kobero
    lahir tanggal 01 September 2011 dan Yuriko Kobero lahir tanggal 31 Agustus 2013 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, untuk dicatat dalam daftar perceraian yang tersedia untuk itu ;
  • Memerintahkan kepada
Register : 31-08-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 711/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • >

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 4889/I/2010 tertanggal 20 November 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Ryunichi Kobero
    lahir tanggal 01 September 2011 dan Yuriko Kobero lahir tanggal 31 Agustus 2013 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, untuk dicatat dalam daftar perceraian yang tersedia untuk itu ;
  • Memerintahkan kepada