Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 123/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal 28 Nopember 2018 —
Terdakwa:
EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE Alias DEBI Bin PAUL KOEHOE
6217
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE alias DEBI Bin PAUL KOEHOE bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut sebagaimana Surat Dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 378 KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE alias DEBI Bin PAUL KOEHOE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan
    HARIDJANTO KOEHOE, dan saksi A. SUTRISNO, dan ADNAN WIBISONO;
  • 1 (satu) lembar Kwitansi bertuliskan telah diterima dari CV. HADI JAYA TEHNIK uang sebanyak lima puluh juta rupiah untuk kesepakaatan kerjasama penambangan yang terletak di Kajar Kec. Gunem Kab. Rembang, ditandatangani di Rembang tanggal 14 Desember 2017, oleh ED. HARIDJANTO KOEHOE;
  • 3 (tiga) lembar print Out transfer ATM BCA ke Rekening Nomor : 8940247633 atas nama ED.
    HARIDJANTO KOEHOE yang masing masing sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar Slip pemindahan dana antar rekening BCA dari Rekening Nomor : 3681542335, atas nama MUDJIANTO kepada ED. HARIDJANTO KOEHOE dengan Nomor Rekening : 8940247633., sejumlah Rp.125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) , dikembalikan kepada saksi Mudjianto bin Achmad alamat Jl. Kertarejasa 72 Kel. Candirenggo Rt. 04 Rw. 04 Kec. Singosari Kab.

    Terdakwa:
    EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE Alias DEBI Bin PAUL KOEHOE
    Menyatakan terdakwa EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE aliasDEBI Bin PAUL KOEHOE bersalah melakukan tindak pidana Penipuansecara berlanjut sebagaimana Surat Dakwaan Kesatu yaitu melanggarpasal 378 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMANUEL DEBIHARIJANTO KOEHOE alias DEBI Bin PAUL KOEHOE dengan pidanapenjara selama 1 (SATU) TAHUN & 4 (EMPAT) BULAN dikurangkanselurunnya dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, denganperintah terdakwa untuk tetap ditahan;3.
    AMP (Alam Megah Putih) tersebut adalahterdakwa EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE Alias DEBI Bin PAULKOEHOE; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUDJIANTOdirugikan sebesar Rp.260.000.000, (Duaratus enampuluh juta rupiah);Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 378 KUHP ;ATAUKeduaBahwa terdakwa EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE alias DEBI BinPAUL KOEHOE pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalamDakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
    Tanggal 19 Desember 2017 saksi MUDJIANTO transfer ke Rekening BCAatas nama ED HARIJANTO KOEHOE No. Rek : 8940247633 sejumlah Rp.75.000.000, (Tujuh puluh lima juta rupiah);2).Tanggal 20 Desember 2017 saksi MUDJIANTO ke Rekening BCAatasnama ED HARIJANTO KOEHOE No.
    HARIDJANTO KOEHOE;j. 3 (tiga) lembar print Out transfer ATM BCA ke Rekening Nomor :8940247633 atas nama ED.
    Menyatakan terdakwa EMANUEL DEBI HARIJANTO KOEHOE aliasDEBI Bin PAUL KOEHOE bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut sebagaimana SuratDakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 378 KUHP;2. Menjatunkan pidana terhadap' terdakwa EMANUEL DEBIHARIJANTO KOEHOE alias DEBI Bin PAUL KOEHOE dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya denganpenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwauntuk tetap ditahan;3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-04-2020
Putusan PA BATAM Nomor 907/Pdt.G/2016/PA.BTM
Tanggal 19 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
3120
  • Selvia Fridha binti Paul Koehoe, umur 39 tahun, agama Kristen,pekerjaan swasta, tempat tinggal di Perumahan Citra Laguna TahapI!