Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 486/Pid.Sus/2022/PN Rap
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
AGUS MARANTIKA Alias AGUS KOKMENG
411
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Agus Marantika Alias Agus Kokmengtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah