Ditemukan 1 data
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
AGUS MARANTIKA Alias AGUS KOKMENG
41 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Agus Marantika Alias Agus Kokmengtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah