Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1643/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
RINA SARI SITEPU SH
Terdakwa:
1.KOKLENG ALUN
2.JONI HALIM
230
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I Kokleng Alun dan Terdakwa II Joni Halim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    RINA SARI SITEPU SH
    Terdakwa:
    1.KOKLENG ALUN
    2.JONI HALIM
Register : 30-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 146/Pdt.P/2020/PN Lbp
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon:
MELDA NADAPDAP
364
  • Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki yang bernama KOKLENG yang dilakukan secara agama Kristen dikarenakan Pemohon dansuaminya masih memeluk agama Kristen;2. Bahwa dari perkawinan antara Pemohon dengan suaminya telah dikaruniai 1(satu) orang anak Perempuan yang bernama ANGELINA CAMELIA CRISTINSINAGA;3.
Register : 14-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN BATAM Nomor 705/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
RITAWATI SEMBIRING,SH
Terdakwa:
COLLINS POWELS SIANTURI ALS KOLIN
2010
  • Bahwa ternyata, akibat perbuatan Terdakwa dan temantemannya, Saksi KokLeng mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000.
    ternyata, Terdakwa kemudian menggergaji rantai tersebut hinggaterlepas dari badan alat berat Beko kemudian Terdakwa dan temantemannyamengangkat rantai beko tersebut keatas becak motor untuk dibawa pulangtanpa seijin dari Saksi Kok Leng namun perbuatan Terdakwa dan temantemannya diketahui oleh Saksi Ismail yang berteriak maling kemudianTerdakwa dan temantemannnya melarikan diri ;Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 705/Pid.B/2018/PN Btm Bahwa ternyata, akibat perbuatan Terdakwa dan temantemannya, Saksi KokLeng