Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 252/Pid.B/2015/PN.Idm.
Tanggal 1 Oktober 2015 — RASIMIN ALIAS KOMLENG BIN SARWA ;
333
  • Menyatakan terdakwa : RASIMIN ALIAS KOMLENG BIN SARWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    RASIMIN ALIAS KOMLENG BIN SARWA ;
    PUTUSANNomor: 252/Pid.B/2015/PN.Idm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdi bawah ini dalam perkara tersebut :RASIMIN ALIAS KOMLENG BIN SARWA ;Tempat lahir Indramayu, umur 45 tahun, jenis kelamin lakilaki, kKebangsaan Indonesia, tempattinggal Desa Lanjan Blok Balai Desa Rt 002 Rw001, agama Islam, pekerjaan Perangkat Desa(lurah
    Ono Alias Porang yang sedang melakukan permainan judijenis dadu/kuclak dengan menggunakan sejumlah uang taruhan, dimanasaksi Rasimin Alias Komleng berperan sebagai Bandar sedangkan paraterdakwa bersama sama dengan Sdr. Tajudin, Sdr. Ros Alias Guru, Sdr.Suryanto Alias Babeng, Sdr. Beos, Sdr. Nanot, Sdr. Tolok dan Sdr. OnoAlias Porang berperan sebagai pemasang, melihat hal tersebut saksiImamudin bersama saksi R. Hanafi dan saksi Riski F.
    Ono Alias Porang berperan sebagai pemasang,kemudian terdakwa Rasimin Alias Komleng selaku Bandar meletakkan 3 (tiga) buahdadu yang bergambar 6 (enam) macam binatang (gajah, kuda, babi, macan,kijang/rengge dan banteng) pada sebuah piringan la!u ditutup dengan blong, Kemudiandikuciak sebanyak 1 (satu) kali oteh terdakwa Rasimin Alias Komleng selaku Bandar,selanjutnya saksi Roni alias Pitak dan saksi Diwan alias Cileng bersamasama denganSdr. Tajudin, Sdr. Ros Alias Guru, Sdr.
    Menyatakan terdakwa : RASIMIN ALIAS KOMLENG BIN SARWA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengajamenawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainanjudi 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6(enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 26-08-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 253/Pid.B/2015/PN.Idm.
Tanggal 1 Oktober 2015 — I. RONI ALIAS PITAK BIN NASIKIN ; II. DIWAN ALIAS CILENG BIN SADILI ;
295
  • Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RASIMIN ALIAS KOMLENG BIN SARWA.6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah rupiah) ;
    Ono Alias Porang berperan sebagai pemasang,kemudian saksi Rasimin Alias Komleng selaku Bandarmeletakkan 3 (tiga) buah dadu yang bergambar 6 (enam)macam binatang (gajah, kuda, babi, macan, kijang/rengge danbanteng) pada sebuah piringan lalu ditutup dengan blong,kemudian dikuclak sebanyak 1 (satu) kali oleh saksi RasiminAlias Komleng selaku Bandar, selanjutnya para terdakwabersama sama dengan Sadr. Tajudin, Sdr. Ros Alias Guru, Sdr.Suryanto Alias Babeng, Sdr. Beos, Sdr. Nanot, Sdr. Tolok danSdr.
    Sihombingmelihat sekelompok orang diantaranya para terdakwa bersama sama dengan saksi Rasimin Alias Komleng, Sdr. Tajudin, Sdr.Ros Alias Guru, Sdr. Suryanto Alias Babeng, Sdr. Beos, Sdr.Nanot, Sdr. Tolok dan Sdr. Ono Alias Porang yang sedangmelakukan permainan judi jenis dadu/kuclak denganmenggunakan sejumlah uang taruhan, dimana saksi RasiminAlias Komleng berperan sebagai Bandar sedangkan paraterdakwa bersama sama dengan Sadr. Tajudin, Sdr. Ros AliasGuru, Sdr. Suryanto Alias Babeng, Sdr.
    Ono Alias Porang mulai meiakukan permainan judi jenisdadu/kuclak tersebut dimana saksi Rasimin Alias Komleng berperan sebagaiBandar sedangkan para terdakwa bersama sama Sadr, Tajudin, Sdn Ros ABasGuru, Sdr, Suryanto Afias Babeng, Sdr. Beos, Sdr. Nanot, Sdr.