Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 228/Pid.B/2021/PN Jap
Tanggal 26 Juli 2021 — -Terdakwa EMIUS KOLAGO -PIUS TABUNI
4612
  • Menyatakan Terdakwa EMIUS KOLAGO dan Terdakwa PIUS TABUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam dengan kekerasan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMIUS KOLAGO dan Terdakwa PIUS TABUNI masing-masing berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari selama para terdakwa ditangkap dan ditahan;4.
    -Terdakwa EMIUS KOLAGO -PIUS TABUNI
    Nama lengkap : Emius Kolago Alias Emi2. Tempat lahir : Yalengga (Wamena)3. Umur/Tanggal lahir : 27/28 Oktober 19934. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kampung Harapan RT/RW 01/05 Distrik SentaniTimur Kab. Jayapura.7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : Buruh BangunanTerdakwa ditangkap tanggal 14 Januari 2021;Terdakwa Emius Kolago Alias Emi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 15 Januari 2021;2.
    Saksi menyatakan bahwa mengetahui saat ditunjukan foto dariterdakwa EMIUS KOLAGO dan membenarkan bahwa orangdalam foto tersebut yang menodong Saksi dan mengambil tasmilik dari Sdri. INTAN ANDINI PUTRI.
    Sesampainya dilokasi air terjun Terdakwa bertemu dengan Saudara YOELWENDA (DPO) MESAK TABUNI (DPO), EMIUS KOLAGO yangsedang mengkonsumsi minuman keras, selanjutnya Terdakwahanya dudukduduk dan menunggu mereka selesaimengkonsumsi minuan keras lalu kemudian mereka pergi mandidi air terjun.
    BahaknTerdakwa EMIUS KOLAGO sempat menggertak dengan hendak mengayunkanparang saat Saksi (korban) SAIDAH FATIMAH AZZAHRO berusahamenyelamatkan tas miliknya yang hendak diambil oleh Terdakwa EMIUSKOLAGO sehingga Saksi (korban) SAIDAH FATIMAH AZZAHRO melepas tastersebut dan menyelamatkan diri .
    Menyatakan Terdakwa EMIUS KOLAGO dan Terdakwa PIUS TABUNIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam dengan kekerasan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMIUS KOLAGO dan TerdakwaPIUS TABUNI masingmasing berupa pidana penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari selamapara terdakwa ditangkap dan ditahan;4.