Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN Pasarwajo Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Psw
Tanggal 21 Mei 2019 — Pidana - RANDI Bin TAHARO
8824
  • Risal yang mengerjakan kebun saksi di Desa Kolombi,Kec. Matausu, Kab. Bombana dan Terdakwa adalah anggotanya Pak DesaKolombi (Asri) dan sering dirumahnya Pak Desa Kolombi serta rumahnyaberdekatan atau bertetangga dengan rumah Kepala Desa Kolombi sedangkanHal. 8dari 34 hal. Putusan.No.73/Pid.Sus/2019/PN Pswtentang Sdri. Anggrianti Fitri adalah anak dari Kepala Desa Kolombi dalam halini Sdr.
    Bombana dan selebihnnya Terdakwa menyetubuhiAnak korban dirumah Terdakwa di Desa Kolombi, Kec. Matausu, Kab. Bombananamun Anak korban sudah lupa sudah berapa kali Terdakwa melakukanpersetubuhan terhadap saksi dirumahnya ;Hal. Qdari 34 hal. Putusan.No.73/Pid.Sus/2019/PN PswBahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak korban yaituyang pertama dirumah Anak korban yang beralamat di Desa Kolombi, Kec.Matausu, Kab.
    Bombana dan kejadian Ketiga Terdakwaberhubungan badan dengan Anak korban sekitar bulan Juni 2018 pukul 03.00 Witabertempat dirumah saksi Sunarni di Lingkungan IV, Desa Kolombi, Kec. Matausu,Kab. Bombana dan selebihnya Terdakwa berhubungan badan dengan Anakkorban dirumah Terdakwa di Desa Kolombi, Kec. Matausu, Kab.
    Bombana namunTerdakwa sudah lupa sudah berapa kali Terdakwa melakukannya dirumahTerdakwa ;Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu yangpertama dirumah Anak korban yang beralamat di Desa Kolombi, Kec. Matausu,Kab.
    Bombana namun Terdakwa sudah lupa sudahberapa kali Terdakwa melakukannya dirumah Terdakwa ;Bahwa benar cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu yangpertama dirumah Anak korban yang beralamat di Desa Kolombi, Kec. Matausu,Kab.
Register : 18-03-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PT KENDARI Nomor 21/PID/2015/PT KDI
Tanggal 16 April 2015 — - Karim Bin Angkua
5316
  • .: 95/RP9/Euh/12/2014 Terdakwatelah didakwa sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa terdakwa KARIM BIN ANGKUA, pada hari selasa tanggal 14 Oktober2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 15.30WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2014, bertempatdi hutan Oloolo Desa Kolombi matausu Kecamatan Matausu KabupatenBombana atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baubau, terdakwaterdakwa telahdengan sengaja mendanai
    KEDUA :Bahwa terdakwa KARIM BIN ANGKUA secara bersamasama dan bersekutu dengan saksi JAMIL BIN PAIJO dan saksiTOMI BIN BUDI yang keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, baik masingmasing sebagai yangmelakukan, yang menyuruh lakukan maupun yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari selasa tanggal 14 Oktober2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain pada Tahun 2014, bertempat di hutan Oloolo Desa Kolombi
    caracara sebagai berikut :Awalnya terdakwa KARIM mengajak saksi TOMI dan saksi JAMIL untuk secara bersamasama menebang pohon di hutanOloOlo, dengan kesepakatan bahwa terdakwa KARIM BIN ANGKUA yang menyediakan peralatan berupa chain sawQergaji rantai), BBM dan makan selama di hutan serta memberi upah kepada saksi JAMIL dan saksi TOMI sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) per meter kubik kayu yang berhasil dipotong, sehingga setelah sepakat, mereka bersamasama kemudian menuju ke Hutan Oloolo di Desa Kolombi
    KETIGA:Bahwa terdakwa KARIM BIN ANGKUA secara bersamasama dan bersekutu dengan saksi JAMIL BIN PAIJO dan saksiTOMI BIN BUDI yang keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, baik masingmasing sebagai yangmelakukan, yang menyuruh lakukan maupun yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari selasa tanggal 14 Oktober2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain pada Tahun 2014, bertempat di hutan Oloolo Desa Kolombi
    sebagai berikut :Awalnya terdakwa KARIM mengajak saksi TOMI dan saksi JAMIL untuk secara bersamasama menebang pohon di hutanOloOlo, dengan kesepakatan bahwa terdakwa KARIM BIN ANGKUA yang menyediakan peralatan berupa chain sawQgergaji rantai), BBM dan makan selama di hutan serta memberi upah kepada saksi JAMIL dan saksi TOMI sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) per meter kubik kayu yang berhasil dipotong, sehingga setelah sepakat, mereka bersamasama kemudian menuju ke Hutan Oloolo di Desa Kolombi