Ditemukan 5 data
154 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
TARMIZU alias CUCUT bin KOMALUL
Terdakwa:
Tarmizu Als Cucut Bin Komalul
57 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan
Terdakwa:
Tarmizu Als Cucut Bin Komalul
Terbanding/Terdakwa : Tarmizu Als Cucut Bin Komalul
109 — 57
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek
Terbanding/Terdakwa : Tarmizu Als Cucut Bin KomalulCucut bin Komalul;2. Tempat lahir : Dawas (Muba);3. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 17 Juli 1986;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Dawas. Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin;7. Agama : Islam;8.
Perkara :PDM65/Sky/Eku.2/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 sebagai berikut :Halaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 150/PID/2020/PT PLGDakwaan :Bahwa terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul, pada hari rabu tanggal11 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib pada waktu lain dalam bulan Maret 2020di Jalan Umum Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasinatau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Sekayu, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba
Menyatakan Terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum memiliki senjata api sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1)UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun;3.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yangmengadili perkara Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN Sky,pada tanggal tanggal 7 Juli2020 telah menjatuhkan Putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILIrMenyatakan Terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal
Penuntut Umum/Pembanding mohonagar Pengadilan Tinggi menjatunkan Putusan sesuai dengan Tuntutan dariPenuntut Umum;Menimbang, bahwa setelan Pengadilan Tinggi membaca danmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Negeri Sekayu Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN Sky tanggal 7 Juli 2020yang dimintakan banding tersebut serta memori banding Penuntut Umum, makaPengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan TingkatPertama yang menyatakan Terdakwa Tarmizu als Cucut bin Komalul
Terdakwa:
Tarmizu Als Cucut Bin Komalul
76 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tarmizu alias Cucut Bin Komalul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
Tarmizu Als Cucut Bin KomalulPUTUSANNomor 230/Pid.B/2020/PN SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:i OT Go hopo SlNama lengkap : Tarmizu alias Cucut Bin Komalul;Tempat lahir : Dawas (Muba);Umur / tanggallahir : 33 Tahun/ 17 Juli 1986;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt: /Rw: 04 Desa Dawas Kecamatan KeluangKabupaten Musi
Menyatakan Terdakwa Tarmizu Als Cucut Bin Komalul bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dan pengancaman sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum diatur dan diancam dalam Kesatu pasal362 KUHPidana Dan Kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesalliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lag;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonene Bahwa Terdakwa Tarmizu Als Cucut Bin Komalul pada Hari Senintanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal362 KUHPidana.DANKEDUA Bahwa Terdakwa Tarmizu Als Cucut Bin Komalul pada Hari Senintanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 21.35 Wib atau pada waktu dalam bulanJanuari 2020 di Kebun Blok X 30 Plasma PT.PERDANA SAWIT MAS (PSM)Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin atau pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan
Menyatakan Terdakwa Tarmizu alias Cucut Bin Komalul tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dan Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatifkesatu dan kedua;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Terdakwa:
Tarmizu Als Cucut Bin Komalul
46 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tarmizu alias Cucut Bin Komalul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
Tarmizu Als Cucut Bin KomalulPUTUSANNomor 230/Pid.B/2020/PN SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:i OT Go hopo SlNama lengkap : Tarmizu alias Cucut Bin Komalul;Tempat lahir : Dawas (Muba);Umur / tanggallahir : 33 Tahun/ 17 Juli 1986;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt: /Rw: 04 Desa Dawas Kecamatan KeluangKabupaten Musi
Menyatakan Terdakwa Tarmizu Als Cucut Bin Komalul bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dan pengancaman sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum diatur dan diancam dalam Kesatu pasal362 KUHPidana Dan Kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesalliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lag;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonene Bahwa Terdakwa Tarmizu Als Cucut Bin Komalul pada Hari Senintanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal362 KUHPidana.DANKEDUA Bahwa Terdakwa Tarmizu Als Cucut Bin Komalul pada Hari Senintanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 21.35 Wib atau pada waktu dalam bulanJanuari 2020 di Kebun Blok X 30 Plasma PT.PERDANA SAWIT MAS (PSM)Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin atau pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan
Menyatakan Terdakwa Tarmizu alias Cucut Bin Komalul tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dan Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatifkesatu dan kedua;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.