Ditemukan 2 data
PAJRI AEF SANUSI, SH
Terdakwa:
IRFAN ARIB BIN KOMAROS ZAMAN
20 — 6
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa IRFAN ARIB BIN KOMAROS ZAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat untuk Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan primair
Penuntut Umum:
PAJRI AEF SANUSI, SH
Terdakwa:
IRFAN ARIB BIN KOMAROS ZAMAN
AGUS SISWANTO, ST, SH.
Terdakwa:
Dedek Anggi Pratama Bin Hermanto
32 — 7
barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,50 gram;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha LEXI warna merah;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No.258/Pid.Sus/2020/PN Mre atas nama Irfan Arib Bin Komaros