Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 124/Pdt.P/2019/PN Nba
Tanggal 10 September 2019 — Pemohon:
DEMON
259
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan nama anak Pemohon yang bernama OKOT berubah menjadi KONASIA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak agar dicatat dalam register akta pencatatan sipil dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan;
    4. Menghukum Pemohon untuk
    Nama Anak Pemhon OKOT padahal yang sebenamya KONASIA;b. Nama Tempat Lahir Anak Pemohon AYUD padahal yang sebenamyaAYUT;4. Bahwa atas kekeliruan terebut di atas, Pemohon bermaksud merubahpenulisan Nama Anak Pemohon dan Tempat Lahir Anak Pemohon tersebut;5. Bahwa atas maksud Permohonan tersebut di atas terlebih dahulu harusmemperoleh izin dan Pengadilan Negeri.6.
    Foto kopi ljazah Sekolah Menengah Pertama, atas nama KONASIA,diberi tanda P2;3. Foto kopi Kartu Keluarga Nomor 6108012110080007 atas nama kepalakeluarga : DEMON, diberi tanda P3;4. Surat Keterangan Nikah Adat Nomor 474.2/ 087/ PEM, antara diberitanda P4;5. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Menengah Kejuruan ManiamasNgabang atas nama KONASIA, diberi tanda P5;6.
    FX EKA W, (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan perempuan bernamaSIAI; Bahwa, dari pernikahannya tersebut, Pemohon mempunyai anakbernama KONASIA; Bahwa, KONASIA mempunyai nama panggilan OKOT; Bahwa, tujuan Pemohon mengajukan permohonan adalah untukmerubah nama anaknya yang bernama OKOT yang lahir di AYUDmenjadi nama KONASIA yang lahir di AYUT;2.
    LIUS EFENDI, (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan perempuan bernamaSIAI; Bahwa, dari pernikahannya tersebut, Pemohon mempunyai anakbernama KONASIA; Bahwa, KONASIA mempunyai nama panggilan OKOT;Halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 124/Pdt.P/2019/PN Nba.
    Nama Anak Pemohon OKOT diperbaiki dan diganti menjadi KONASIA;b.