Ditemukan 702 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kando kendo kondom kondi kono
Register : 06-05-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 46/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 23 Juli 2013 — - MARTEN MUDA KONDO
2510
  • Menyatakan Terdakwa MARTEN MUDA KONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARTEN MUDA KONDO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    - MARTEN MUDA KONDO
    PUTUSANNOMOR : 46/ PID.B/ 2013/ PN.Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAos Pengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biaSa pada peradilanumum di tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MARTEN MUDA KONDO;Tempat lahir : Maghonanga;Umur /Tgl lahir : 20 tahun/ 07 Maret 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Maghonanga, Desa Merekehe,Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa MARTEN MUDA KONDO bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatansebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggarPasal 363 ayat (1) ke1 dan ke4 KUH Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTEN MUDAKONDO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) ekor babi dikembalikan pada DIDIMUS MUDAKONDO;4.
    dirumah terdakwa kemudian terdakwabersama RANGGA DAN merencanakan untuk mengambil babi milikkorban DIDIMUS MUDA KONDO, kemudian sekitar pukul 01.00 Witaterdakwa bersama RANGGA DAN berjalan menuju rumah korban diKampung Kaliba atur, sesampainya di dekat rumah korban makaterdakwa dan RANGGA DAN bersembunyi sambil menunggu korbandan keluarganya tertidur.
    Menyatakan Terdakwa MARTEN MUDA KONDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN* ;182. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARTEN MUDAKONDO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor babi betinawarna bulu putih bintikbintik hitam telinga polos umur satusetengah tahun dalam keadaan bunting, dikembalikankepada saksi korban Didimus Muda Kondo;6.
Register : 29-01-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 16/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 16 April 2014 — - Markus Muda Kondo
7622
  • Menyatakan Terdakwa Markus Muda Kondo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Pergi Seorang Wanita Dengan Tipu Muslihat, Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaannya Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Perkawinan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan
    - Markus Muda Kondo
Register : 06-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 45/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 24 Juli 2013 — - MARKUS MUDA KONDO - CHARLES RANGGA MONE
279
  • MARKUS MUDA KONDO dan terdakwa 2. CHARLES RANGGA MONE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - MARKUS MUDA KONDO- CHARLES RANGGA MONE
    PUTUS ANNomor : 45 / Pid.B / 2013 / PN.Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: nnn norm nnn n enn nnNama lengkap : MARKUS MUDA KONDO .Tempat lahir i BK 1 eigerenreseeentien ns ectemeenerennncnreennneerenncmnenmnemneamnnennieUmur / tanggal lahir : 40 tahun / Tahun 1973; nn nnn nnn nnnJenis kelamin
    Menyatakan terdakwa 1 MARKUS MUDA KONDO dan terdakwa 2 CHARLESRANGGA MONE bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal363 Ayat (1) Ke1, Ke3 dan Ke4 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 MARKUS MUDA KONDO danterdakwa 2 CHARLES RANGGA MONE berupa pidana penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    memohon kepada Majelis Hakim yangmengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringanringannya kepada paraCOrdAkWA; 222 oon nn nn nn nn nn nn nnn nn ne en en nn cence nen een nn ne nnn ceneen enna cnn nenennecnnnennscenesMenimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa dengan dakwaansubsideritas berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 1 Mei 2013,yaitu sebagai berikut: 222222 222 nnn nnn nnnPRIMAIR: 7722222 nn nnn nnn nnn nn nn nn nnn nn nn nn nn nn nn nnn nnnBahwa terdakwa MARKUS MODA KONDO
    Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada Polisi, kKemudian polisiberhasil menangkap terdakwa dan terdakwa 2 namun ketika hendak mengambibabi dirumah RAFAEL REHI BOMBO, RAFAEL REHI BOMBO melarikan diri sehinggayang berhasil ditemukan hanya babi milik korban;Perbuatan terdakwa dan temantemannya tersebut diatur dan diancampidana sesuai ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke1, ke3 dan ke4 KUHP;SUBSIDAIR : 222 2 non oon nn nn nn nn nn nnn nn nn nn nn nn nn nnn n=Bahwa terdakwa MARKUS MUDA KONDO dan
    MARKUS MUDA KONDO dan terdakwa 2.CHARLES RANGGA MONE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan :2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;;5.
Register : 29-10-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 113/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 6 Desember 2012 — - IMANUEL GUSTIANTO KONDO
6921
  • Menyatakan Terdakwa IMANUEL GUSTIANTO KONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMANUEL GUSTIANTO KONDO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
    - IMANUEL GUSTIANTO KONDO
    PUTUSANNomor : 113/PID.B/2012/PN.WKB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilantingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara TerdakwaNama lengkap : IMANUEL GUSTIANTO KONDO ;Tempat lahir : Humbarica ;Umur/Tgl lahir : 20 tahun/tahun 1990Jenis kelamin: Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Ngodo,Desa HamonggoleleKecamatan Kodi, Kab.Sumba BaratDaya
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak sejaktanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 26Januari 2012 ;Terdakwa diajukan di muka sidang dengan dakwaansebagai berikutBahwa terdakwa IMANUEL GUSTIANTO KONDO pada hariRabu tanggal 12 September 2012 sekitar jam 10.00 wita atausetidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulanSeptember tahun 2012 atau setidaktidaknya pada tahun 2012bertempat di Dusun Hombarica, Desa Hamonggolele, KecamatanKodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknyadisuatu
    melaporkan kejadian tersebut pada polisi.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancammenurut Ketentuan pasal 363 ayat (1) ke1 KUHP.Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan ;2Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan paraTerdakwa ;Telah meneliti barang bukti dalam perkara ini ;Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umumtanggal 03 Desember 2012 No Reg Perkara : 71/P.3.20/EP.3/11/2012 sebagai berikut1.Menyatakan Terdakwa IMANUEL GUSTIANTO KONDO
    bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATANsebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggarPasal 363 ayat (1) ke1 KUH Pidana ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMANUELGUSTIANTO KONDO berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar uangkertas Rp .200.000, (dua ratus ribu rupiah)dikembalikan kepada saksi Agustinus Radu Tila ;4.Menetapkan
    yang memberitahu saksi bahwa babi milik saksidibawa oleh terdakwa karena melihat terdakwa membawababi yang ditaruh dalam karung ;Bahwa saksi bersama Melkianus Malenda Wora pada hariKamis tanggal 13 September 2012 berhasil menemukanterdakwa yang mengakui bahwa ia mengambil babi miliksaksi dan dijual di pasar Kori dengan hargaRp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;DwSaksi PAULUS PATI KONDO
Putus : 09-06-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 39/PDT/2014/PTK
Tanggal 9 Juni 2014 — - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO), Cs. vs - Drs. DANIEL KATODA
6215
  • - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO), Cs. vs - Drs. DANIEL KATODA
    KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAIMARINGI(ANSELMUS MUDA KONDO), bertempat di Panenggo Ede, DesaPanenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba BaratDaya, yang selanjutnya semula disebut sebagai TERGUGAT I:sekarang disebut PEMBANDING ;2. CAMAT KODI BALAGHAR (L. P. MONE, SE.), bertempat di Kecamatan KodiBalaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang selanjutnya semuladisebut sebagai: TERGUGAT II sekarang disebut PEMBANDING II;LAWAN :Drs.
Putus : 02-04-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 April 2019 — KONDO
16596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KONDO
    PUTUSANNomor 371 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura telahmemutus perkara Terdakwa:NamaTempat lahirUmur/tanggal lahir :Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: KONDO;: Tator;52 tahun/21 Februari 1965;: Lakilaki;: Indonesia;: BTN Kamp.
    Terdakwa KONDO denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangidengan masa tahanan;Hal. 2 dari 12 hal.
    Sarana Bahtera Irja di bebankankepada Tomas Murti;Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa KONDO sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;Menyatakan barang bukti PT.
    Menyatakan Terdakwa KONDO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    MM. selaku PIt.Direktur Utama dalam periode tahun 2008 dan selaku DirekturUtama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua) periodetahun 2013 sampai dengan tahun 2016; Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah persetujuan dantandatangani oleh Kondo (Pgs.) Kepala PT. BPD Papua CabangKaimana dan selaku Kepala Departemen Korporasi PT. BPD PapuaCabang Kaimana dalam periode tahun 2008;Hal. 11 dari 12 hal.
Register : 28-01-2015 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 96/Pid.B/2015/PN Dps
Tanggal 23 Maret 2015 — SOLFRIDO KONDO
187
  • Menyatakan terdakwa: SOLFRIDO KONDO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    SOLFRIDO KONDO
    PUTUSANNomor 96/ Pid.B/2015/PN.Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusandalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SOLFRIDO KONDO ;Tempat lahir : Sumba ;Umur/tanggallahir : 21 Tahun/ 08 April 1993 ;Jeniskelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempattinggal : JI Nusa Indah Gg Permai Kel. Abiankapas, Kec. RT03/RW, 03 Ds Penenggo, Ede, Kec.
    Menyatakan terdakwa SOLFRIDO KONDO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana LALU LINTASsebagaimana dalam dakwaan Kesatu Kedua dan Ketiga Jaksa PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOLFRIDO KONDO denganpidana penjar selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Som Honda Vario No.Pol.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing masingsebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaansebagai mana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal ////4Juni 2014, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa: SOLFRIDO KONDO pada hari Kamis tanggal 12Juni 2014 sekira pukul 00.10 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di JIn.Raya Batu Belig Depan CocoAnd
    Menyatakan terdakwa: SOLFRIDO KONDO tersebut diatas terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 1 (satu) tahun;3.
    WAYAN SUKANILA, SH.MH,PANITERA PENGGANTI,KETUT SRI MENAWATI, SH.Hal 17 dari 18 halaman putusan Pidana Nomor 96/Pid/B/2015/PN.Dps.CATATAN :Dicatat disini bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa :(SOLFRIDO KONDO) menyatakan telah menerima baik putusanPengadilan Negeri Denpasar tanggal: 23 Maret 2015, Nomor96/Pid.B/2015/PN.Dps.;PANITERA PENGGANTI,KETUT SRI MENAWATI, SH.Hal 18 dari 18 halaman putusan Pidana Nomor 96/Pid/B/2015/PN.Dps.
Register : 15-12-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN Wkb
Tanggal 21 Februari 2017 — -ERMELINDA TATI KONDO
194151
  • -Menyatakan TerdakwaERMELINDA TATI KONDO, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu untukmelakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang
    -ERMELINDA TATI KONDO
    Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa: 20220 202 one non noe cen nne non nnne =1;2.Nama lengkap : ERMELINDA TATI KONDO;Tempat lahir = (OPM AIANGG;~ nne nme nnnUmur/tanggal lahir =: 25 tahun/ 29 Juni 1991 ;Jenis Kelamin : Perempuan;n nen nnn nnn nnn nnn neemKebangsaan INQIONIES1A~~ nen nnn nnn nnn mnnmnnninnnnnTempat
    359906/05/518547/1 CE0168 dengan kesingwarna hitam beserta sim card Nomor 085 237 556 655:;j. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk penduduk Sementara Nomor: 474.4/272/WA/SBD/IX/2016,tertanggal 10 September 2016 An Yohana.1 (satu) lembar KTP (kartu. tanda penduduk) dengan NIK5318046906900001 An Ermelinda Tati Kondo;Hal.3 dari 56 hal.PutusanNomor 145/Pid.Sus/2016/PN.
    Kemudian Terdakwamengirimkan kode booking tiket pesawat Lion Air melalui handphone dengannomor 081337071693 dengan cara mengirim pesan singkat kepadahandphone milik Ermelinda Tati Kondo dengan nomor 082247210291 ;Bahwa dengan adanya informasi dari masyarakat ada calon tenaga kerjayang akan diberangkatan tidak melalui secara prosedural, saksi BenyaminManggopo Als Mangopo, saksi Yonas Botha dan saksi Ebenheyser TnunayAls Eben selaku anggota Kepolisian Sektor Wewewa Barat, melakukanpenyelidikan dan
    (empat) orang kemudian dilakukan interogasi secara lisan ternyata benarterdapat 4 empat orang perempuan antara lain Ermelinda Tati Kondo yangakan mendampingi dan mengantar Saksi Yohana Bulu, saksi Yuminda Lendidan saksi Omiana bili yang telah direkrut olen Terdakwa;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal10 Undang Undang Republik Indonesia. No 21 tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    patroli di jalan raya persimpangan arah Wewewa Selatandan arah ke Kalembuweri dengan cara memberhentikan dan melakukanpemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang melewati jalan tersebut.dan didapatkan sebuah kendaraan Pick up dengan penumpang sebanyak 4(empat) orang kemudian dilakukan interogasi secara lisan ternyata benarterdapat 4 empat orang perempuan antara lain Ermelinda Tati Kondo yangHal.18 dari 56 hal.PutusanNomor 145/Pid.Sus/2016/PN.
Register : 19-12-2012 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 19/PDT.G/2012/PN.WKB
Tanggal 4 Desember 2013 — DANIEL KATODA - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO) ; CAMAT KODI BALAGHAR (L. P. MONE, SE.),
12837
  • DANIEL KATODA - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO) ; CAMAT KODI BALAGHAR (L. P. MONE, SE.),
    KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI(ANSELMUS MUDA KONDO), bertempat di Panenggo Ede,Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, KabupatenSumba Barat Daya, yang selanjutnya disebut sebagai:TERGUGAT : 2. CAMAT KODI BALAGHAR (L. P.
    Bahwa pada saat itu ada protes dari pihak yohanes karena sodaradan orang tuanya tidak ada namanya dalam daftar pemilihansehingga camat dan ketua panitia mengatakan pemilihan ulang;Bahwa pada waktu itu camat memberitahukan akan dilakukanpemilinan ulang pada tanggal 2 nopember 2012; Bahwa pada tanggal 2 nopember 2012 kenyataannya tidak adapemilihan ulang; Bahwa saksi tidak tahu kotak suara dibawa kemana;Bahwa saksi tidak pernah melihat pengumuman tentang hasilpemilihan kepala desa;Saksi MARTEN MUDA KONDO
Register : 30-08-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 19 Juli 2018 — - KONDO - Arsito Djohar, S.H
197433
  • Direktur Utama dalam periode tahun 2008 dan selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua) periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2016;- Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah persetujuan dan tandatangani oleh KONDO (Pgs.) Kepala PT. BPD Papua Cabang Kaimana dan selaku Kepala Departemen Korporasi PT. BPD Papua Cabang Kaimana dalam periode tahun 2008;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Thomas Murti;6.
    - KONDO- Arsito Djohar, S.H
    Kepala Cabang Kaimana yaitu KONDO;e. Kepala Departemen yaituH.
    Sarana Bahtera Irja (SBI) yang diberikan olehBPD Papua Kantor Cabang Kaimana yang prosesnya tidak sesuaidengan PerundangUndangan; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa KONDO sebagai pegawaiBank BPD Papua namun pastinya sejak kapan saya sudah lupa.Terdakwa KONDO pernah menjabat sebagai Pgs. Kepala CabangBPD Papua pada tahun 2008; Bahwa Saksi bekerja di PT.
    TPK/2018/PN.Jap Kepala Cabang Kaimana: KONDO (Terdakwa); KepalaDepartemen : Saya sendiri, H. ZULKARNAIN; Analis : Saksi sendiri, H.
    Terdakwa Kondo menjelaskan kepadasaksi kalau OTS sudah selesai, selanjutnya saksi kembali keKaimana; 83Dari 184 Perkara Nomor 7/Pid.Sus.
    Kepala Cabang. terkait pembahasan dalam KomiteKredit tingkat Cabang oleh Terdakwa Kondo selaku Pgs.
Register : 30-01-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 13/Pid.Sus/2017/PN Wkb
Tanggal 23 Maret 2017 — -MARKUS MUDA KONDO
9812
  • -Menyatakan Terdakwa MARKUS MUDA KONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum
    -MARKUS MUDA KONDO
Putus : 29-10-2013 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 142 / Pid / Sus / 2013 / PN. Mll
Tanggal 29 Oktober 2013 —
7822
  • YULIUS PASAMBO ALS KONDO
Register : 10-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 27-05-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 100/Pdt.P/2023/PN Lmg
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
Ratnasari Kondo
310
  • Pemohon:
    Ratnasari Kondo
Putus : 29-10-2013 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 134/Pid.B/2013/PN. Mll
Tanggal 29 Oktober 2013 — YULIUS PASAMBO ALS KONDO
9217
  • Menyatakan Terdakwa YULIUS PASAMBO ALS KONDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENYURUH MELAKUKAN PENGANIAYAAN ; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; --------------------------------------------------------------------3.
    YULIUS PASAMBO ALS KONDO
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIUS PASAMBO ALS KONDO dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3.
    YULIUS PASAMBO ALS KONDO pada hari minggu tanggal 28 April2013 sekitar jam 18.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan april 2013bertempat di jl Sangkis Desa Leduledu Kec Wasuponda Kab Luwu Timur atau setidaktidaknyapada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, dengan terang terangan dantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadapa orang yaitu saksi korban Ashar Abdullah alsAnca, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Pada waktu dan tempat
    sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi Apnes als Lentebin Yunus sedang minum ballo bersama dengan saksi Yasran Lalopayung als Yasran danTerdakwa Yulius Pasambo als Kondo ; Selanjutnya terdakwa menceritakan masalahnya yang terjadi di caf apollo dan sebelumterdakwa pulang bersama dengan kedua temannya terdakwa mengatakan kepada saksiApnes als Lente bin Yunus kalau kau dapat Anca pukuli saja ; Selanjutnya tidak lama setelah terdakwa pulang tibatiba saksi korban Ashar Abdullah alsAnca datang
    YULIUS PASAMBO ALS KONDO pada waktu dan tempat diuraikandalam dakwaan pertama, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut sertamelakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dapat mengakibatkan rasasakit atau luka terhadap orang lain yaitu saksi korban Ashar Abdullah als Anca , perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi Apnes als Lentebin Yunus sedang minum ballo bersama dengan
    Menyatakan Terdakwa YULIUS PASAMBO ALS KONDO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana > MENYURUH MELAKUKANPENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 02-05-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SLEMAN Nomor 223/Pid.B/2016/PN Smn
Tanggal 21 Juli 2016 — * Pidana ZENOBIUS KONDO Als. ENO Als ZENO Bin MASAYOSHI KONDO Alm
6223
  • Menyatakan terdakwa ZENOBIUS KONDO alias ZENO Bin MASAYOSHI KONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel surat kontrak kerja antara DWI BUDIYANTO dengan ZENOBIUS KONDO tanggal 6 Januari 2016 bermeterai Rp.6000,-;- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pengeluaran untuk pembayaran DP Profer dari Bandung senilai Rp.147.500.000,- tanggal 9 Januari 2015 ditanda tangani MARNI.- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang senilai Rp.147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). Ke no.
    Rekening ZENOBIUS KONDO dari Bank MANDIRI;- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr. ZENOBIUS KONDO tanggal 26 Mei 2015 bermeterai Rp.6000,-;- Surat Pernyataan sdr. ZENOBIUS KONDO tanggal 13 Januari 2016 bermeterai Rp.6000,-;- 1 (satu) bendel gambar Doeble Room Large Capacity Bakery ProopfetTetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
    * PidanaZENOBIUS KONDO Als. ENO Als ZENO Bin MASAYOSHI KONDO Alm
    Menyatakan terdakwa ZENOBIUS KONDO Alias ZENO Bin MASAYOSHIKONDO (Alm) telah terbukti melakukan tindak pidana Penggelapantesebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dalamdakwaan alternatif Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZENOBIUS KONDO Alias ZENOBin MASAYOSHI KONDO (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan.3.
    ZENOBIUS KONDO TANGGAL 26Mei 2015 bermaterai 6000.1 (satu) lembar surat pernyetaan sdr ZENOBIUS KONDO tanggal 13Januari 2016 bermaterai 6000.1 (satu) bendel gambar Double Room Large Capacity Bakery Proofer.Tetap terlampir dalam berkas.4.
    RekeningZENOBIUS KONDO dari Bank MANDIRI; 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr. ZENOBIUS KONDO tanggal 26 Mei2015 bermeterai Rp.6000,; Surat Pernyataan sdr.
    ZENOBIUS KONDO tanggal 26 Mei2015 bermeterai Rp.6000.;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 223/Pid.B/2016/PN Smn Surat Pernyataan sdr.
    RekeningZENOBIUS KONDO dari Bank MANDIRI; 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr. ZENOBIUS KONDO tanggal 26 Mei2015 bermeterai Rp.6000.,; Surat Pernyataan sdr. ZENOBIUS KONDO tanggal 13 Januari 2016bermeterai Rp.6000.;1 (satu) bendel gambar Doeble Room Large Capacity Bakery ProopfetTetap terlampir dalam berkas perkara.6.
Register : 16-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Bjw
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
Benyamin Kondo Djapi
2622
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, atas nama Benyamin Djapi, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Ngada pada tanggal 3 Januari 2024, dari yang semula tertulis dan terbaca atas nama Benyamin Djapi diubah menjadi tertulis dan terbaca atas nama Benyamin Kondo Djapi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan
    Pemohon:
    Benyamin Kondo Djapi
Putus : 08-11-2011 — Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 8 Nopember 2011 — HASANUDDIN DT KONDO Pgl HASAN
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Terdakwa HASANUDDIN DT KONDO Pgl HASAN tersebut
    HASANUDDIN DT KONDO Pgl HASAN
    PUTUSANNomor. 1397 K/Pid.Sus/201 1DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HASANUDDIN DT KONDO PgHASAN;Tempat lahir : Muara Kiawai;Umur / Tanggal lahir : 45 Tahun / 06 Juli 1965 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jorong Sudirman Nagari Muara KiawaiKec. Gunung Tuleh Kab.
    PasamanBarat ;Agama > Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa tidak di Tahan:Yang diajukan di muka Pengadilan Negeri Pasaman Barat karena didakwa :DAKWAAN:KESATUBahwa Terdakwa HASANUDDIN DT KONDO Pgl HASAN pada hariSelasa tanggal 20 April 2010 sekira jam 11.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Tahun 2010, bertempat di kantor Kampung Kubu Jalan PT.Astra Jorong Kartini Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh KabupatenPasaman Barat atau pada suatu tempat dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri
    Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DT KONDO pgl HASAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANAPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN sebagaimana diatur dan diancampidana melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASANUDDIN DT KONDO pglHASAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selamaTerdakwa ditahan sementara.3.
    Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DT KONDO Pg! HASAN, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PerbuatanTidak Menyenangkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 ( dua) bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menyatakan Terdakwa Hasanuddin DT Kondo Pgl. Hasan telah terbuktisecara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerbuatan tidak menyenangkan;2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut dikurangkan dengan lamanyaTerdakwa ditahan;Hal. 3 dari 6 hal. Put. No. 1897 K/Pid.Sus/201 14.
Register : 13-07-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 577/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 31 Agustus 2016 — IMANUEL GUSTI YANTO KONDO, dk.
257
  • Imanuel Gusti Yanto Kondo. dan Terdakwa 2. Pote Kodi Als.Lukman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat";2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (sepuluh) bulan;3.
    IMANUEL GUSTI YANTO KONDO, dk.
    , saat saksi korban LukasBin Saputra Bulu memegang kerah baju bagian depan terdakwa (1)Imanuel Gusti Yanto Kondo lalu terdakwa (1) Imanuel Gusti YantoKondo langsung memukul saksi korban Lukas Bin Saputra Bulusebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan mengepal mengenaipunggung yang sebelah kiri akhirnya terdakwa (1) Imanuel GustiYanto Kondo berusaha melepaskan pegangan tangan saksi korbanLukas Bin Saputra Bulu yang memegang kerah baju terdakwa (1)Imanuel Gusti Yanto Kondo tersebut namun tidak bisa,
    tuanrumah bersamasama dengan saksi Oktavianus Bili Daero, setelahitu terdakwa (1) Imanuel Gusti Yanto Kondo mengajak saksi NiWayan Suratni, terdakwa (2) Pote Kodi als.
    , setelahitu terdakwa (1) Imanuel Gusti Yanto Kondo mengajak saksi NiWayan Suratni, terdakwa (2) Pote Kodi als.
    Bili Daero, selanjutnya terdakwa (1) Imanuel GustiYanto Kondo, terdakwa Pote Kodi als.
Register : 06-02-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN MAKALE Nomor 6/Pdt.P/2020/PN Mak
Tanggal 7 Februari 2020 — Pemohon:
OTTO KONDO
2110
  • Pemohon:
    OTTO KONDO
Register : 20-09-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Tanggal 7 Februari 2017 — OBED KONDO METE, S.Kep.Ns
6728
  • Menyatakan TerdakwaOBED KONDO METE, S. Kep, NStidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan TerdakwaOBED KONDO METE, S. Kep, NSdari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaOBED KONDO METE, S. Kep, NSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OBED KONDO METE, S. Kep, NSdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
    OBED KONDO METE, S.Kep.Ns
    PUTUSANNomor : 55/Pid.SusTPK/2016/PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : OBED KONDO METE, S.Kep.NsTempat Lahir : Homba RandeUmur/Tanggal Lahir : 45 Tahun/ 28 Oktober 1970Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat
    Tinggal : Belakang Keuskupan, Kelurahan KalenaWano, Kecamatan Laura KabupatenSumba Barat DayaAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : PNS Pada Dinas Kesehatan KabupatenSumba Barat DayaPendidikan : S1TerdakwaOBED KONDO METE, S.Kep.Ns..di tahandalamtahananRumahTahanan Negaraoleh:Penyidik tidak dilakukan penahanan;Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 3Oktober 2016;Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang sejak tanggal 20 September 2016 sampai
    Menyatakan Terdakwa OBED KONDO METE, S. Kep, NS, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut KetentuanPasal 2 ayat (1) jo.
    Membebaskan Terdakwa OBED KONDO METE, S. Kep, NS dari dakwaanPrimair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;3. Menyatakan Terdakwa OBED KONDO METE, S.
    Kep, NSdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;Menghukum Terdakwa OBED KONDO METE, S.