Ditemukan 589 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 261/Pid.B/2013/PN.KTA
Tanggal 24 Desember 2013 — - FIRLANA alias LEMOT Bin SOPIAN
397
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) tempurung koprok terbuat dari bahan aluminium, - 1 (satu) buah piringan tempurung koprok,- 4 (empat) buah dadu koprok, - 1 (satu) lembar karpet lapak koprok, - 1 (satu) buah lampu emergensi berikut lampu boklam jenis neon, - 1 (satu) lembar karpet alas duduk motif bergambar, - 7 (tujuh) buah kursi plastik kecil, - 1 (satu) helai kain sarung tempurung koprok warna hijau, - 1 (satu) helai kain sarung dadu warna hitam, - 1 (satu) buah lampu senter
    Setelah IMAL(DPO) mengiyakan lalu terdakwa menyerahkan uang Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) tersebut kepada IJAL (DPO).Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira jam 20.00 wib IJAL(DPO) datang ke Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung KabupatenTanggamus lalu IJAL (DPO) menyiapkan tempat permainan judi koprok berupa1 (satu) buah tempurung koprok, (satu) buah piringan tempurung koprok, 4(empat) buah dadu koprok, 1 (satu) lembar karpet lapak koprok, (satu) buahlampu emergensi model
    ) dengan alasanuntuk memasang koprok.
    e (satu) tempurung koprok terbuat dari bahan aluminium,e (satu) buah piringan tempurung koprok,e 4 (empat) buah dadu koprok,e 1 (satu) lembar karpet lapak koprok,1 (satu) buah lampu emergensi berikut lampu boklam jenis neon,1 (satu) lembar karpet alas duduk motif bergambar,7 (tujuh) buah kursi plastik kecil,1 (satu) helai kain sarung tempurung koprok warna hijau,1 (satu) helai kain sarung dadu warna hitam,1 (satu) buah lampu senter warna biru14 (empat belas) batang lilinUang seyumlah Rp. 264.000,
Register : 02-04-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 478/PID.B/2013/PN.GS
Tanggal 5 Februari 2014 — ASIR Bin SURANTA
117
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat pulih ribu rupiah)- 1 (satu) buah lampu patromak ;Dirampas Untuk Negara ;- 4 (empat) buah dadu koprok terbuat dari kayu ;- 1 (satu) buah tempurung penutup bahan aluminium ;- 1 (satu) buah alas tempurung pengguncang dadu ;- 1 (satu) lembar lapak koprok terbuat karpet ;Dirampas Untuk Dimusnahkan ;6.
    judi jenis KOPROKtersebur adalah dengan cara terdakwa membuka lapak KOPROK yang dalamlapak KOPROK tersebut terdapat symbol angka 1 s/d 6 dan gambar binatang(Gajah, KupuKupu, dan Ikan), kemudian dadu KOPROK sebanyak 4 (Empat)dadu, yaitu 3 (Tiga) dadu simbol angka dan 1 dadu simbol gambar binatangyang terdapat dalam tempurung digoncang lalu para pemasang meletakkanuang ke simbol angka atau simbol gambar binatang pada lapak KOPROK dansetelah para pemasang sudah meletakkan uang simbol angka atau simbolgambar
    Apabila para pemain ataupemasang dalam melakukan pemasangan tidak sama atau tidak sesuai dengandadu KOPROK yang bagian atas maka uang dari pemasang tersebut terdakwaambil kemudian dadu KOPROK tersebut terdakwa goncang lagi danseterusnya ;Bahwa benar terdakwa menjadi Bandar KOPROK sudah 3 (Tiga) bulan,yakni sejak bulan Juli 2013 sampai dengan terdakwa di tangkap dan jugaselama terdakwa menjadi Bandar KOPROK + terdakwa sudah 15 (Lima belas)kali membuka lapak KOPROK dengan penghasilan antara Rp 150.000
    2013 terdakwa sudah membuka lapak koprok selama 18(delapan belas) kali ;Bahwa peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyai tugaspengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayar uangtaruhan dari pemasang ;Bahwa terdakwa melakukan perjudian koprok bukan untuk menompangbiaya hidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwasebagai Sopir mobil cateran dengan penghasilan setiap cateran sebesarRp. 50.000, (lima
Register : 02-10-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 02-10-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 244/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 27 September 2012 — HERMASYAH Bin NAZARDIN, CS
5030
  • yang sedang melakukan permaian judi koprok di acara hiburanrakyat kuda lumping atau jaran kepang ; Bahwa setelah mendapat informasi tersebut lalu kemudian saksi bersama dengan rekanrekan saksi menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan mendapati para terdakwasedang melakukan permainan judi koprok dan setelah melihat hal tersebut para terdakwakemudian saksi tangkap ; Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1 (satu) set alatjudi dadu koprok, 2 (dua) buah lampu petromak
    permaian judi koprok di acara hiburanrakyat kuda lumping atau jaran kepang ;Bahwa setelah mendapat informasi tersebut lalu kemudian saksi bersama dengan rekanrekan saksi menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan mendapati para terdakwasedang melakukan permainan judi koprok dan setelah melihat hal tersebut para terdakwakemudian saksi tangkap ;Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1 (satu) set alatjudi dadu koprok, 2 (dua) buah lampu petromak, Uang sejumlah Rp. 640.000
    Kecamatan Terusan Nunyai KabupatenLampung Tengah ;Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan judi koprok tersebut bersama denganSaudara Sukri ;Bahwa Saudara Sukri bertugas sebagai kasir yang membayar sejumlah uang kepadapemasang yang menang dan mengambil uang pemasang yang kalah ;Bahwa cara melakukan atau memainkan judi koprok tersebut dengan menggunakanmenggunakan 1 (satu) set alat judi koprok diantaranya dadu bergambar dan lapakbergambar, selanutnya pamain memasangkan taruhannya diatas lapak
    Saudara Basrin (DPO) ; Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja, dan terdakwa jikaberuntung paling banyak mendapatkan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sampaidengan Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ; Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi dadu koprok, 2 (dua) buah lampupetromak, Uang sejumlah Rp. 640.000, (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pecahannyaitu yaitu Rp. 100.000, (seratus ribu
    Kecamatan Terusan Nunyai KabupatenLampung Tengah ;Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan judi koprok tersebut bersama denganSaudara Hermasnyah ;Bahwa terdakwa bertugas sebagai kasir yang membayar sejumlah uang kepada pemasangyang menang dan mengambil uang pemasang yang kalah ;Bahwa cara melakukan atau memainkan judi koprok tersebut dengan menggunakanmenggunakan 1 (satu) set alat judi koprok diantaranya dadu bergambar dan lapakbergambar, selanutnya pamain memasangkan taruhannya diatas lapak
Register : 12-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 155/PID.B/2014/PN.RKB
Tanggal 22 Oktober 2014 — BAKI Bin SOLEMAN
424
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar karpet putih yang terdapat dua kolom angka-angka dadu;- 1 (satu) set alaj judi/biji koprok, 1 (satu) buah piring kecil warna putih, 3 (tiga) dua buah dadu warna hitam dan penutup termos warna abu-abu ; (Dirampas untuk dimusnahkan) ;- Uang tunai sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian : 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang
    10 (sepuluh) orang tergantung pemain yang ikut menaruh uangnyadidalam kolom angka dadu tersebut ;Bahwa benar setelah orangorang tersebut memasang dan menaruh uangdiatas kolom angka dadu tersebut selanjutnya Terdakwa bertugas mengocok 3(tiga) dadu diatas piring kecil dan menggunakan penutup plastik yang terbuatdari tutu termos, alat inilah yang disebut koprok, setelah koprok tersebutTerdakwa kocok maka Terdakwa buka angka dadu tersebut, setelah munculangka dari 3 (tiga) buah dadu tersebut misalkan
    SUYATNO (dilakukan penuntutan terpisah) bermain judikoprok bersama Terdakwa dan 2 (dua) orang pemain lagi tetapi Terdakwatidak mengenal identitas kKedua pemain judi koprok tersebut, karena Terdakwapada saat itu spontan membuka lapak judi koprok di Kampung Sondol DesaWirana, Kecamatan Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ;Bahwa benar pada saat Terdakwa main judi koprok di Kampung SondolDesa Wirana, Kecamatan Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebaktersebut diketahui oleh pihak Kepolisian akhirnya
    SUYATNO (dilakukan penuntutan terpisah) bermain judikoprok bersama Terdakwa dan 2 (dua) orang pemain lagi tetapi Terdakwatidak mengenal identitas Kedua pemain judi koprok tersebut, karena Terdakwapada saat itu spontan membuka lapak judi koprok di Kampung Sondol DesaWirana, Kecamatan Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ;Bahwa benar pada saat Terdakwa main judi koprok di Kampung SondolDesa Wirana, Kecamatan Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebaktersebut diketahui oleh pihak Kepolisian akhirnya
    ;Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa telah menggelar lapak perjudianjenis koprok karena saksi ada ditempat tersebut dan ikut memasang ;Bahwa cara Terdakwa melakukan judi koprok adalah Terdakwamenggelar karpet yang sudah bertuliskan kolom dan masingmasingkolom bertuliskan bulatanbulatan sesuai dengan jumlah angkadadu, lalu pemasang memasang taruhan uang dan menaruhnya dikolom tersebut, selanjutnya Terdakwa mengocok alat koprok/bijikoprok yaitu sebuah piring kecil yang yang didalamnya terdapat 3(tiga)
Register : 16-08-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 375/ Pid.B/2017/PN Kla
Tanggal 13 September 2017 — - Kusno Sujarwadi Bin Kahono (Alm)
288
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perjudian jenis koprok tersebut dengan caraawalnya terdakwa diajak oleh Sdr. Agung (DPO) untuk membuka judi koprok kemudianterdakwa disuruh oleh Sdr.
    terdakwa melakukan tindak pidana perjudian jenis koprok tersebut dengancara awalnya terdakwa diajak oleh Sdr.
    Bahwa terdakwa dalam memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi jenis koprok tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
    lalu sdr AGUNGmenyuruh terdakwa menggelar karpet dan membuka lapak koprok di belakangrumah dekat kandang kambing milik warga; Bahwa posisi terdakwa duduk menghadap ke pemasang sambil mengguncangkanalat judi koprok dan sdr AGUNG (DPO) berada di samping kiri terdakwamenghadap ke lapak bertugas membantu terdakwa untuk mengambil uang taruhandan membayar uang taruhan; Bahwa saksi DEKA YANTO dan saksi SURASMIN YULIANTO memasangtaruhan judi koprok; Bahwa terdakwa bersama dengan saksi DEKA YANTO dan saksi
    Bahwaterdakwa diajak oleh sdr AGUNG (DPO) untuk membuka lapak judi koprok diDusun Hargo Sari desa Merbau Mataram Kec.Merbau Mataram Kab.LampungSelatan, kemudian setelah terdakwa membuka lapak judi koprok di halamanbelakang rumah warga tersebut saksi DEKA YANTO Bin ALI ROHMAD serta saksiSURASMIN YULIANTO Bin MUGIONO (berkas terpisah) datang sebagaipemasang uang taruhan judi koprok.
Putus : 14-08-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1524/PID.B/2012/PN.TNG
Tanggal 14 Agustus 2012 — 1. BUN TJHOI Als ALIONG ad BONG SIN FUT
2. BONG FO HIAN Ad. LIE NAM TJHONG (Alm)
3. LEI KUN DJUN Als. AFONG Ad. CINON (Alm)
4. BUN KET LOI Als. ATEK Ad. AHIAN
5. BONG TJIE KIONG Als JONI Ad. CHIN PHON YEN (Alm)
242
  • Danu Rianto beserta 3(tiga) anggota team buser Unit PPA (PerlindunganPerempuan dan Anak) Reskrim Polres Kota Tangerang tersebut terlebih dahulu melihat danmengamati kepada para terdakwa pemain judi koprok, para terdakwa bermain dikamarkosong rumah milik Sdri. Chai Mui Ha Als. Aha dan diketahui pelaku sekitar 8(delapan)orang sambil duduk sedang bermain judi koprok. Sekitar ham 23.00 Wib sdr.
    Tangerang oleh 4 orangpetugas Polisi berseragam preman dan mengaku dari Polres Kota Tangerang ; Bahwa saksi ditangkap karena menjadi Bandar Judi Koprok yang dilakukan dirumah Chai Mui Ha Als Ha Ad.
    Phong Jun Fo dan Saksi sebagaiBandar permaianan Judi Koprok tersebut ; 6. Saksi Edi Ad.
Putus : 14-08-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN SERANG Nomor 438/Pid.B/2017/PN.Srg.
Tanggal 14 Agustus 2017 — BANI bin ASNAN JANURI Bin SARIPAN SATIRI Bin (Alm) SAHARI
215
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar lapak koprok ;- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda (pink) bermotif bunga sebagai tempat menyimpan dadu ;Dirampas untuk dimusnahkanUang tunai sebesar Rp.164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    (3) SATIRI Bin SAHARI, sementara SOPIAN Bin AHMAD, MUSABin SARBA, dan NURDIN Als BOKIR Bin DAWAN berhasil melarikan diri ; Bahwa kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa 3 (tiga) buahbiji dadu, 1 (satu) buah tutup termos warna Merah Muda (Pink), satu buahpiring kecil, dan 1 (Satu) lembar lapak koprok, dan para terdakwa bersamadengan SOPIAN Bin AHMAD, MUSA Bin SARBA, dan NURDIN Als BOKIRBin DAWAN (masingmasing belum tertangkap) melakukan permainan judijenis koprok tersebut dengan cara NURDIN
    muncul samadengan taruhan para terdakwa, SOPIAN dan MUSA dilapak koprok, makapara terdakwa, SOPIAN dan MUSA sebagai pemenangnya dan bandarmembayar kepada pemenang tersebut sesuai pasangan, tetapi apabilaangka dadu yang muncul tidak sama dengan para pemasang makabandarlah yang menjadi pemenangnya, dan bandar akan mengambil uangtaruhan dari lapak koprok tersebut ; Bahwa dalam hal terdakwa (1), terdakwa (2), dan terdakwa (3), melakukanpermainan judi koprok tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang
    Bahwa kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa 3 (tiga) buahbiji dadu, 1 (satu) buah tutup termos warna Merah Muda (Pink), satu buahpiring kecil, dan 1 (Satu) lembar lapak koprok, dan para terdakwa bersamadengan SOPIAN Bin AHMAD, MUSA Bin SARBA, dan NURDIN Als BOKIRBin DAWAN (masingmasing belum tertangkap) melakukan permainan judijenis koprok tersebut dengan cara NURDIN Als BOKIR sebagai bandarmengoclok tiga biji dadu yang ditutup menggunakan tutup termos waranMerah Muda (pink) dan pada
    MUSA Bin SABA (belumtertangkap)Bahwa Judi jenis koprok menggunakan sarana satu set alat judi, berupa3 (tiga buah biji dadu, 1 (satu) buah tutup termos warna pink, 1 (satu)buah piring kecil, 1 (satu) lembar lapak koprok, dan uang sebagaitaruhannya.
    MUSA Bin SABA (belumtertangkap)Bahwa Bahwa Judi jenis koprok menggunakan sarana satu set alat judi,berupa 3 (tiga buah biji dadu, 1 (satu) buah tutup termos warna pink, 1(satu) buah piring kecil, 1 (Satu) lembar lapak koprok, dan uang sebagaitaruhannya.
Register : 29-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 71/ Pid. B / 2015 / PN. Kbu
Tanggal 19 Mei 2015 — JOHANTO Bin ALI USMAN
375
  • Menyatakan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah tempurung koprok;- 1 (satu) buah nampan koprok;- 4 (empat) buah mata dadu;- 1 (satu) buah lapak judi koprok;- 1 (satu) buah terpal warna kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    berada ditempat terbuka sehinggaorang umum dapat datang untuk bermain judi koprok dan terdakwa membuka lapak judikoprok tepatnya dibawah pohon coklat dekat pasar yang jaraknya hanya 10 (sepuluh )meter, dan terdakwa tidak setiap hari membuka lapak judi koprok karena terdakwamembuka lapak judi koprok disetiap ada pasar yang harinya tidak menentu dan juga adatontonan malam, terdakwa menjadi Bandar judi koprok menjadi mata pencaharian karenatidak mempunyai pekerjaan lain, dalam permainan judi koprok
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karenamelakukan permainan judi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksikarena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah Terdakwa;Bahwa semua alatalat yang digunakan untuk permainan judi koprok tersebutadalah milik Terdakwa yaitu (satu) buah lapak koprok yang ada gambarnya, (satu) buah alat pengguncang dadu, 4 (empat) buah dadu dan 1 (satu) buahterpal warna kuning sebagai
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut tidakperlu memakai keahlian karena sifat dari permainan judi koprok tersebut adalah untungHalaman 23 dari 2524untungan dan Terdakwa mengadakan permain judi koprok tersebut untuk mengambilkeuntungan dari permainan judi koprok tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa uang taruhan yangdigunakan untuk permainan judi koprok tersebut sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andik
Putus : 27-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 27 Nopember 2014 — TI’ AN Bin TALA
2010
  • dimana terdakwa sebagaibandar judi koprok tersebut dan terdakwa tanpa ijin dari yang pihakberwenang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi jenis koprok dengan cara menyediakan perjudian jenis koprokdengan mempergunakan 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah piring kocokandadu, 1 (satu) buah batok kocokan dadu, 1 (satu) buah lapak/karpetpasangan koprok dan uang untuk pasangan taruhan yang diadakan depanrumah terdakwa sendiri yang juga terlihat dengan orang umum, dan padasaat
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasie Bahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;e Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebut
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Saman, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihatterdakwa sebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempatdan peralatan yang dipergunakan untuk dadu koprok
Register : 03-01-2013 — Putus : 04-12-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 325/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 4 Desember 2012 — KETUT YULIANA Bin PAN REKEN, CS
186
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah ;Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) set alat Judi Koprok ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set alatJudi Koprok ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; Uang tunai sebesar Rp. 185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sisa daripermaianan judi koprok; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;4. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;5.
    terdakwa sedang melakukan permainan judi koprok dansetelah melihat hal tersebut para terdakwa kemudian saksi tangkap ; Bahwa Pada saat sebelum penangkapan saksi melihat terdakwa Ketut sebagaipengguncang alat koprok sedangkan Terdakwa Dewa Gede sebagai kasir ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa uang sebanyakRp. 185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah, 1 (satu) set alat judi koprok ;Bahwa Barang bukti uang sebanyak Rp. 185.000, (seratus delapan puluh lima
    terdakwa sedang melakukan permainan judi koprok dansetelah melihat hal tersebut para terdakwa kemudian saksi tangkap ; Bahwa Pada saat sebelum penangkapan saksi melihat terdakwa Ketut sebagaipengguncang alat koprok sedangkan Terdakwa Dewa Gede sebagai kasir ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa uang sebanyakRp. 185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah, 1 (satu) set alat judi koprok ; Bahwa barang bukti uang sebanyak Rp. 185.000, (seratus delapan puluh lima
    puluh lima riburupiah dan 1 (satu) set alat judi koprok tersebut adalah yang ditemukan Polisi pada saatpenangkapan ;10Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa Dewa Gede Swastika melakukan permainanjudi koprok tersebut dibelakang rumah Pak Reno agak kedalam dari pinggir jalan dan tidakterlalu jauh dari kandang sapi dan tempat acara ngaben, akan tetapi jika dilihat masihkelihatan ;Bahwa terdakwa tidak menawarkan pemasang untuk permaian judi koprok tersebut danpara pemasang atau pemain datang sendiri
    ;Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ;Bahwa terdakwa menyesal akibat terdakwa bermain judi koprok tersebut dan berjanjitidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa II.
Register : 21-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 10/ Pid. B / 2015 / PN. Kbu
Tanggal 24 Februari 2015 — AMIRSYAH Bin BAHRUMSYAH (Alm)
392
  • Menyatakan barang bukti berupa :- Uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empaT0 lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dirampas untuk Negara;- 4 (empat) buah bola dadu;- 1 (satu) buah tempurung koprok;- 1 (satu) buah piringan koprok;- 2 (dua) buah karpet alas koprok;- 1 (satu) buah tas warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karena melakukan permainanjudi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, saksi dan saksi Haidirsedang berada di tempat kejadian;Bahwa tempat kejadian permainan judi koprok yang dilakukan oleh Terdakwabersama saksi dan saksi Hadir berada di kebun karet dibelakang rumah wargadan ada jalan setapaknya apabila ada orang lewat di tempat kejadian tersebutmaka permainan judi koprok tersebut bisa terlihat;Bahwa
    saksi saat kejadian sedang membuka lapak permainan judi koprok milikSukirman dan Herman;Bahwa saksi ikut melakukan permainan judi koprok tersebut baru 2 (dua) kali;Bahwa pada saat kejadian tersebut Sukirman dan Herman ada di depan tempatkejadian;Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengguncangmengguncang koproksambil menunggu pemasang menaruhkan uang digambar lapak koprok;Bahwa saksi melakukan permainan judi tersebut bersama saksi Haidir danTerdakwa serta masih ada pemasang lainnya yang berhasil
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karena melakukanpermainan judi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;15e Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, saksi dan saksi Jamilsedang berada di tempat kejadian;e Bahwa tempat kejadian permainan judi koprok yang dilakukan oleh Terdakwabersama saksi Jamil dan saksi berada di kebun karet dibelakang rumah wargadan ada jalan setapaknya apabila ada orang lewat di tempat kejadian tersebutmaka permainan judi koprok tersebut bisa terlihat
    saat kejadian dikarenakan orangorang tidak mau pasang untuk permainanjudi koprok dengan Sukirman dan Herman karena selalu kalah oleh karena itupada saat kejadian lapak judi koprok tersebut pada saat kejadian diserahkankepada saksi Haidir dan saksi Jamil supaya ada orang yang mau pasangpermainan judi koprok;Bahwa sifat dari permainan judi koprok tersebut adalah untunguntungan;Bahwa perjudian koprok tersebut selalu dibuka setiap malam ditempat kejadianoleh Sukirman dan Herman dibuka sekitar pukul
    ada didepan tempat kejadian ;e Bahwa karena banyak orang yang tidak mau pasang judi koprok karena selalukalah oleh karena itu permainan koprok pada saat kejadian diserahkan kepada saksiJamil dan saksi Haidir;e Bahwa lapak perjuadian koprok tersebut hampir setiap malam buka dan yangmembuka serta mengadakan permainan koprok tersebut adalah Sukirman danHerman;e Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sudah kalah kurang lebih Rp.30.000, (tigapuluh ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa bersama saksi Jamil dan saksi
Register : 12-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1269/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MOHAMAD MAHMUD, SH.MH
Terdakwa:
1.SARBINI.
2.SUHADI Bin MARSID.
3.MASDA.
4.ASEP KOMARUDIN.
5.KOMALASARI Als JOENG
9717
  • maka Bandar akanmembayar hadiah 2 X dari uang taruhan sedangkan apabila 1 (Satu) buahdadu yang menghadap keatas sesuai dengan yang dipasang pemasangpada lapak koprok maka Bandar akan membayar hadiah 1 X dari uangtaruhan, namun apabila pasangan dari pemasang tidak cocok dengan daduyang menghadap keatas maka uang taruhan pemasang diambil olehBandar sehingga permainan judi jenis koprok tersebut bersifat untunguntungan selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019 datangpetugas dari Polda Metro
    Saksi YEKUS ELO KELVIN :Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis koprok atau judidadu gambar;Bahwa Kami mendapatkan informasi dari warga Jjika ditempat tersebutsering melakukan perjudian koprok lalu saya beserta tim melakukanpengintaian dan penggerebekan serta penangkapan terhadap paraTerdakwa;Bahwa Barang bukti yang didapat adalah :Lapak baner;3 (tiga) buah dadu bergambar;1 (Satu) buah piring tapak;1 (Satu) buah batok kelapa;Uang tunai senilai Rp. 3.844.000, (tiga juta delapan ratus empatos
    Atas keterangan para saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dantidak keberatan ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa kami bermain judi jenis koprok dan dadu gambar.Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 1269/Pid.B/2019/PN TngBahwa kami bermain judi koprok atau judi gambar pada hari Senintanggal 04 Maret 2019 sekira jam 21.00 wib di Kp.
    Gardu DesaKramat Kecamatan Paku haji Tangerang dan penyelenggaraperjudian jenis judi koprok atau dadu gambar adalah saksi YANTOdan Terdakwa MASDA dan perjudian jenis koprok dan dadu gambartersebut dimulai setiap harinya sekira jam 14.00 wib s/d jam 01.00 wibdan Bandar dalam perjudian jenis koprok dan dadu gambar tersebutadalah saksi YANTO dan penyedia tempat yaitu Terdakwa MASDA.Bahwa Perjudian jenis judi koprok atau dadu gambar tersebut dimulaitergantung datangnya pemain, biasanya dimulai jam 14.00
Putus : 27-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1278/Pid.B/2014/PN.Bks.
Tanggal 27 Nopember 2014 — SAMAN BIN NAMAN
206
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputra yangmerupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukan observasikewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Tian, Odong, Kamat,Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok dimana Tian sebagaibandar judi koprok tersebut dan Tian tanpa ijin dari yang pihak berwenangsengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judijenis koprok dengan cara menyediakan
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebut
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;e Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok
Register : 26-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 314/Pid.B/2018/PN Gns
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TESAR ESANRA, SH
Terdakwa:
M.NASRUDIN Alias DIN Bin Mat SIROJI
5013
  • Umum Untuk Melakukan Permainan Judi ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.NASRUDIN Alias DIN Bin Mat SIROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delpan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) set dadu koprok
      yang berisikan :
    2. 1 (satu) Tempurung Koprok warna silver;
    3. 5 (lima) buah mata dadu;
    4. 1 (satu) buah piringan;
    5. 1 (satu) buah lapak koprok;
    6. 1 (satu) lembar tikar;
    7. 1 (satu) buah lampu warna putih merk pilot;
    8. 1 (satu) buah tas warna hitam Merk R;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Uang Tunai sebesar Rp.391.000 ,- dengan rincian :
    1. 1 (satu) lembar Uang pecahan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus
      ) Set Dadu Koprok yang berisikan :e 1(satu) Tempurung Koprok warna siler.5 (lima) buah mata dadu.e 1 (satu) Buah piringan.e 1e 1))satu) buah lapak Koprok.satu) lembar tikar.)
      atau yang mengajak untuk bermain judikoprok tersebut diaman pada saat Terdakwa membuka lapak koprok tersebutdan tidak lama kemudian datang para pemain diantaranya saksi yanglangsung ikut memasang taruhan;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1(satu) Set Dadu Koprok yang berisikan : 1 (satu) Tempurung Koprok warnasiler, 5 (lima) buah mata dadu, 1 (satu) Buah piringan, 1 (satu) buah lapakKoprok, 1 (satu) lembar tikar, 1 (Satu) buah lampu warna putih merek Pilot.dan1 (
      tersebut dan seterusnya;Bahwa tempat untuk memainkan permainan judi jenis koprok tersebutdilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh umum ;Bahwa terdakwa bermain judi koprok ini hanya sambilan saja sekedar untukmenambah penghasilan, sedangkan pekerjaan pokok terdakwa adalahWiraswasta, terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangiperbuatan bermain judi lagi ;Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang dihadirkan ;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok dari
      , dikarenakan bermainjudi jenis koprok dan menggunakan uang sebagai taruhannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dandihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak ada yangmengundang atau yang mengajak untuk bermain judi koprok tersebut hanyaspontan saja ; Putusan.
      , dikarenakan bermainjudi jenis koprok dan menggunakan uang sebagai taruhannya ; Putusan.
Putus : 07-07-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 883/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 7 Juli 2011 — TAMIN Bin IBUT
192
  • Kemudian ketika dilakukan introgasi terhadapterdakwa, maka terdakwa mengatakan jenis permainan judi Koprok dengancara Makaw yaitu apabila Bandar mengocok 3 (tiga) buah biji koprok yangdiletakan dipiring ukuran kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa danapabila pemasang menaruhkan uang taruhannnya sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) di dua gambar yang terdapat dilapak koprok tersebut, dansetelah Bandar membuka 3 (tiga) buah biji yang ditutup dengan tempurungkelapa tersebut dan ternyata di 3 (tiga
    Muslikh dan saksi Kurnialangsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadapTerdakwa ; 222222 nner nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn nc nnnncennenneeBahwa Terdakwa ditangkap karena bertindak sebagai penyelenggaraatau bandar dari permainan judi koprok; Bahwa dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar lapak judi koprok, 1(satu) buah biji koprok, 1 (satu) buah tempurung kelapa warna hitam, 1(satu) buah piring kecil warna putih polos, 1 (satu) buah lampu karbit,1 (satu) buah tas warna coklat dan uang
    laporan, saksi Muslikh dan saksi Kurnialangsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadapTerdakwa ; 29 222 nn nnn nn nnn nn nnn nn nn nnn nen nnn nn nnn nenae Bahwa Terdakwa ditangkap karena bertindak sebagai penyelenggaraatau bandar dari permainan judi koprok; e Bahwa dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar lapak judi koprok, 1(satu) buah biji koprok, 1 (satu) buah tempurung kelapa warna hitam, 1(satu) buah piring kecil warna putih polos, 1 (satu) buah lampu karbit,1 (satu) buah tas
    : e Bahwa terdakwa sudah mengerti dan sudah membenarkan isi suratdakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; Bahwa sebelum ditangkap oleh Polisi, Terdakwa sudah main judi Tigakali putaran; 220 0o nnn nn nnn nn ncn ncnnnee Bahwa uang yang disita oleh Polisi dari tangan Terdakwa adalah Uangmodal melakukan judi koprok; "e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenanguntuk melakukan permainan judi koprok; e Bahwa Terdakwa sudah dua bulan menjadi bandar judi koprok; e Bahwa alatalat
Putus : 15-07-2015 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 834/PID.B/2015/PN.TNG.
Tanggal 15 Juli 2015 — DRAJAT BIN JAELANI dan ZULKIFLI PANE ALS LUBIS BIN ABDULRAHMAN PANE
131
  • , terdakwa I Zulkufli Pane Als Lubis dan saksi Topik Hidayat dilakukandengan cara Pertama Bandar judi Koprok menyiapkan alatalat untuk permainanjudi koprok berupa 1 (satu) buah lapak koprok yang terbuat dari kardusbergambarkan pasangan koprok terdapat 6 (enam) pilihan gambar dengan 3 (tiga)pilihan gambar namun dengan pilihan warna yang berbeda, yaitu ada gambargunung warna merah dan hijau, gambar palanh (+) warna merah dan hijau dangambar bola (0) warna merah dan hijau, 1 (satu) set alat koprok berupa
    dan maksud terdakwa melakukan perjudian koprok adalahdengan harapan jika bernasib balk dan beruntung maka terdakwa akan mendapatkanuang taruhan dart pasangan koprok tersebut yang dipasang oleh pemain, karenadalam perjudian koprok dibutuhkan suatu keberuntungan; Bahwa benar terdakwamelakukan perjudian jenis koprok tersebut dibutuhkan keahlian atau pengetahuan;Bahwa sebelum tertangkap tangan saat itu terdakwa sebagai pemmasang sudahmelakukan perjudiaj koprok sebanyak 2 kali kocokan/putaran;Bahwa benar
    barang bukti pada saat dilakukan penangkapan yang disita berupa (satu) lapak koprok yang terbuat dart kertas kardus bergambarkan pasangan koprok,1 (satu) buah pining kecil, 1 (satu) buah potong batok kelapa, 3 (tiga) buah dadudan uang tunai sebesar Rp.120.000, ( seratus dua puluh ribu rupiah );Bahwa terdakwa menerangkan perjudian jenis koprok yang dimaikan tersebutdilakukan dengan cara Pertama Bandar judi Koprok menyiapkan alatalat untukpermainan judi koprok berupa (satu) buah lapak koprok yang
    dan maksud terdakwa melakukan perjudian koprok adalahdengan harapan jika bernasib baik dan beruntung maka terdakwa akan mendapatkanuang taruhan dari pasangan koprok tersebut yang dipasang oleh pemain, karenadalam perjudian koprok dibutuhkan suatu keberuntungan; Bahwa benar terdakwamelakukan perjudian jenis koprok tersebut dibutuhkan keahlian atau pengetahuan;Bahwa sebelum tertangkap tangan saat itu terdakwa sebagai pemmasang sudahmelakukan perjudiaj koprok sebanyak 5 kali kocokan/putaran;Bahwa benar
    barang bukti pada saat dilakukan penangkapan yang disita berupa (satu) lapak koprok yang terbuat dari kertas kardus bergambarkan pasangan koprok,1 (satu) buah piring kecil, (satu) buah potong batok kelapa, 3 (tiga) buah dadu danuang tunai sebesar Rp.120.000, ( seratus dua puluh ribu rupiah ;Bahwa terdakwa menerangkan perjudian jenis koprok yang dimaikan tersebutdilakukan dengan cara Pertama Bandar judi Koprok menyiapkan alatalat untukpermainan judi koprok berupa (satu) buah lapak koprok yang terbuat
Putus : 06-06-2016 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN SUKADANA Nomor 100_Pid_B_2016_PN_Sdn
Tanggal 6 Juni 2016 — pidana -SETO Bin TUMIN Als PRAWIROREJO
5521
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 4 (empat) buah dadu koprok,- 1 (satu) lembar karpet koprok,- 1 (satu) set tempurung koprok,- 1 (satu) lembar terpal berwarna biru, di rampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp.124.000,-(seratus dua puluh empat ribu rupiah), dirampas untuk di Negara;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 4(empat) buah dadu koprok, 1 (satu) lembar karpet koprok, 1 (satu) set tempurung koprok, 1 (satu) lembar terpal berwarna biru, di rampas untuk dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp.124.000,(seratus dua puluh empat ribu rupiah),dirampas untuk di Negara;4.
    Didit AS BinSuroto dan saksi Fajar Putra Bin Darmawan berhasil menemukan barang buktiberupa 4 (empat) buah dadu koprok. 1 (satu) lembar karpet koprok, 1 (satu) settempurung koprok, 1 (satu) lembar terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp.124.000, (seratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya terdakwa besertabarang bukti diamankan untuk di proses lebih lanjut.
    Didit AS BinHalaman 5 dari 17hal, Putusan No 100/Pid.B/2016/PN.Sdn.Suroto dan saksi Fajar Putra Bin Darmawan berhasil menemukan barang buktiberupa 4 (empat) buah dadu koprok. 1 (satu) lembar karpet koprok, 1 (satu) settempurung koprok, 1 (satu) lembar terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp.124.000, (seratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya terdakwa besertabarang bukti diamankan untuk di proses lebih lanjut.
    menemukan barang bukti berupa 4(empat) buah dadu koprok, 1 (satu) lembar karpet koprok, 1 (satu) set tempurungkoprok, 1 (satu) lembar terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp.124.000,(seratus dua puluh empat ribu rupiah), Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk di proses;Bahwa peran terdakwa selaku bandar yang menggoncang dadu koprok;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi, terdakwa sedangmengguncang dadu;Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut dapat
    Menyatakan barang bukti berupa :4 (empat) buah dadu koprok,1 (satu) lembar karpet koprok,1 (satu) set tempurung koprok,1 (satu) lembar terpal berwarna biru, di rampas untuk dimusnahkanUang tunai sebesar Rp.124.000,(seratus dua puluh empat ribu rupiah),dirampas untuk di Negara;.
Putus : 03-01-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1864 /PID.B/2011/PN.TNG
Tanggal 3 Januari 2012 — JONO BIN JAMARI
214
  • melakukan tindak Pidana , Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada kalayak umum untuk bermain judi dan menjadikannyasebagai mata pencaharian ; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama :9 (sembilan) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : (satu) buah lapak koprok
    , 3 (tiga) buah dadu koprok, (satu) buah piring koprok, 1(satu) buah kaleng koprok, (satu) buah tas warna ping ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; Uang tunai sejumlah Rp 303.000, (tiga ratus tiga rupiah) ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut terdakwa menyampaikanpembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan Hukuman dan menyesaliperbuatannya ; Menimbang
    Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkan saksi saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan yang menyatakankesalahan terdakwa ; Saksi ke1 : DANU RIANTO ;e Bahwa saksi tidak kenal terdakwa ;e Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari : Minggu, tanggal : 18092011sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Lapangan bola, desa karang serang KabTangerang ;e Bahwaterdakwa melakukan perjudian dengan bermain judi koprok ;e Bahwa terdakwa mengakui perjuaian dilarang oleh pemerintah
    ;e Bahwa akibat perbuatannya terdakwa ditangkap dan diproses di Kepolisian ;Saksi ke2 : M,5SYAHRONI ;e Bahwa saksi tidak kenal terdakwa ;e Bahwa saksi bersama sama saksi ke1 melakukan penangkapan terdakwa pada hari :Minggu, tanggal : 18092011 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Lapangan bola,desa karang serang Kab Tangerang ;e Bahwaterdakwa melakukan perjudian dengan bermain judi koprok ;e Bahwa terdakwa mengakui perjuaian dilarang oleh pemerintah ;e Bahwa akibat perbuatannya terdakwa ditangkap dan
    , 3 (tiga) buah dadu koprok, 1 (satu) buah piring koprok, 1(satu) buah kaleng koprok, (satu) buah tas warna ping ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; Uang tunai sejumlah Rp 303.000, (tiga ratus tiga rupiah) ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa,Tanggal 03012012 oleh kami : I MADE SUPARTHA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,HARAN TARIGAN
Register : 06-03-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 466/PID.B/2013/PN.GS
Tanggal 5 Februari 2014 — NARIMO Bin SUKARDI
1610
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tempurung penutup bahan aluminium ;- 1 (satu) buah alas tempurung pengguncang dadu ;- 4 (empat) buah dadu koprok terbuat dari kayu ;- 1 (satu) buah lampu petromak- 1 (satu) buah lapak koprok terbuat dari karpet ;Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;Dirampas Uuntuk Nagara ;6.
    terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres LampungTengah berikut barang buktinya ;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan peran terdakwa melakukanpermainan judi jenis koprok tersebut sebagai Bandar judi koprok ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 Ayat (1) ke2 KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa NARIMO BIN SUKARDI pada hari Rabu tanggal 9Oktober 2013 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidaktidaknya
    dibawa dan diamankan ke Polres LampungTengah berikut barang buktinya ;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan peran terdakwa melakukanpermainan judi jenis koprok tersebut sebagai Bandar judi koprok ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 Ayat (1) ke1 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwatelah mengerti atas surat dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidakakan
    ; Bahwa terdakwa ditangkap karena menyelenggarakan judi pada hari Rabutanggal 09 OKtober 2013 sekitar pukul 22.00 wib di sebuah acara KudaKepang di Kampung Kedatuan Kecamatan Bekri Kabupaten LampungTengah ; Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut sendirian ; Bahwa Peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koprok tersebutdimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyai tugaspengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayar uangtaruhan dari pemasang ; Bahwa terdakwa
    melakukan perjudian koprok untuk menopang biayahidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwa sebagaipetani ; Bahwa judi koprok yang diselenggarakan terdakwa tidak memilikiizin daripihak yang berwenang; Bahwa bentuk perjudian yang dilakukan terdakwa sifatnya hanya untunguntungan karena pemain tidak selamanya mendapatkan untung bahkanlebih banyak ruginya, dimana pada saat itu terdakwa sebagai Bandarsedang kalah ; Bahwa cara memainkan judi koprok tersebut dengan cara para pemainmemasangkan
    tersebutsendirian ; Bahwa benar Peran terdakwa dalam melakukan permainan judi koproktersebut dimana terdakwa berperan sebagai Bandar yang mempunyaitugas pengguncang dadu koprok, memungut atau menarik dan membayaruang taruhan dari pemasang ; Bahwa benar terdakwa melakukan perjudian koprok untuk menopangbiaya hidup keluarga terdakwa dimana pekerjaan seharihari terdakwasebagai petani ; Bahwa benar judi koprok yang diselenggarakan terdakwa tidak memilikiizin dari pihak yang berwenang ;Bahwa benar bentuk
Register : 23-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 05-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 704/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
Gershon. G. Genta, SH
Terdakwa:
1.HARIYANTO als. KEMOT anak dari ALI HASAN
2.MOHAMAD HASAN als. HASAN Bin alm. EDIYANTO
3.CANDRA W als. HENDRA bin alm SURYADI
4.YANTO MURSALI als. APUK Bin alm MURSADI
5.ADEMULYO CRISNA als. ADE bin BUDIANTO CRISNA
10926
  • OKIANG Binti (alm) BUNADI SARITJANG yangmenyiapkan dana/kasir;Bahwa permainan judi jenis koprok/dadu tersebut dilakukan saksi sudahsekitar 1 (Satu) tahun dan dibuka 3 (tiga) atau 4 (empat) kali dalamseminggu tergantung keberadaan atau jumlah pemain dengan nominaluang yang digunakan sebagai taruhan/pasangan yaitu Rp. 5.000, (limaribu rupiah) s/d Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah);Bahwa cara permainan Judi Koprok tersebut adalah barang yangdibutuhkan untuk permainan judi koprok/dadu tersebut antara
    Apuk bin(alm) Mursali ikut bermain Judi Dadu Koprok yang dilakukan/dimainkanpada tanggal 27 Februari 2020 di Gg. Kohen JI. Bekasi Barat VI Kel.Rawa Bunga Kec.
    Jatinegara, Jakarta Timur;Bahwa Saksi yang menyiapkan dana/kasir;Bahwa permainan judi jenis koprok/dadu tersebut dilakukan saksi sudahsekitar 1 (Satu) tahun dan dibuka 3 (tiga) atau 4 (empat) kali dalamseminggu tergantung keberadaan atau jumlah pemain dengan nominaluang yang digunakan sebagai taruhan/pasangan yaitu Rp. 5.000, (limaribu rupiah) s/d Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah);Bahwa cara permainan Judi Koprok tersebut adalah barang yangdibutuhkan untuk permainan judi koprok/dadu tersebut antara
    Apuk bin (alm) Mursallimemasang taruhan pada permainan judi jenis koprok/dadu tersebut danpara terdakwa memasang taruhan atau pasangan dengan nominal uangyang digunakan sebagai taruhan/pasangan yaitu Rp. 5.000, (lima riburupiah) s/d Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah);Bahwa barang yang dibutuhkan untuk permainan judi koprok/dadu tersebutantara lain papan atau karpet gambar yang biasa disebut lapak, lalu dadu,mangkok batok sebagai penutup biji dadu dan piring kecil untuk mengocokdadu, selanjutnya
    Apuk bin (alm) Mursalimemasang taruhan pada permainan judi jenis koprok/dadu tersebut danpara Terdakwa memasang taruhan atau pasangan dengan nominal uangyang digunakan sebagai taruhan/pasangan yaitu Rp. 5.000, (lima riburupiah) s/d Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah);Bahwa barang yang dibutuhkan untuk permainan judi koprok/dadu tersebutantara lain papan atau karpet gambar yang biasa disebut lapak, lalu dadu,mangkok batok sebagai penutup biji dadu dan piring kecil untuk mengocokdadu.