Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 335/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 25 Februari 2021 — Butarbutar, SH
Terdakwa:
INGWER KORBWA RUMBIAK Alias KORBWA Alias KORUM
5318
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahundan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Butarbutar, SH
    Terdakwa:
    INGWER KORBWA RUMBIAK Alias KORBWA Alias KORUM
    Nama lengkap : Ingwer Korbwa Rumbiak Alias Korbwa Alias Korum;. Tempat lahir : Manokwari;. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/6 Mei 1986;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kampung Imbuan Distrik Amberbaken Barat KabupatenTambrauw Provinsi Papua Barat;Agama : Kristen Protestan;. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Ingwer Korbwa Rumbiak Alias Korobwa Alias Korum ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengantanggal 26 Oktober 2020;2.
    Menyatakan Terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAK Alias KORBWA AliasKORUM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal351 ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;2.
    Menyatakan Terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAK Alias KORBWA AliasKORUM mtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHPdalam Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAKdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masapenangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan denganperintah terdakwa tetap ditahan;4.
    Cedera tersebuttidak mengakibatkan penyakit dalam menjalankan aktivitas seharihari;Perbuatan Terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAK Alias KORBWA AliasKORUM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana;SUBSIDER:Bahwa ia Terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAK Alias KORBWA AliasKORUM, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primairdiatas Dengan sengaja melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan caracara sebagai berikut :@ Bahwa berawal pada hari
    kayu tersebutdan diarahkan dan dipukul kearah saksi korban kemudian saksi korban bangundan lari menuju ke rumah saksi korban, kKemudian saksi korban mengambilbensin didalam jerigen dengan tujuan untuk membakar rumah terdakwaINGWER KORBWA RUMBIAK karena saksi korban ALEX WABIA merasa tidakterima akibat di pukul oleh terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAK, ketika tibadi rumah terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAK kemudian saksi korbanmenyiram bensin di sekitaran rumah terdakwa INGWER KORBWA RUMBIAKnamun kakak saksi