Ditemukan 1 data
SRI WAHYUNI
18 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3083/JP/1984, tanggal 22 Maret 1984, yang semula bernama SRI WAHYUNI menjadi NANA KORENINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal ganti nama Pemohon tersebut pada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh