Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-03-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 05/Pid.B/2013/PN. Bky
Tanggal 7 Maret 2013 — - Terdakwa I KORIANUS BERLAN anak MARTEN - Terdakwa II JUMARI bin SHOLEH
2521
  • Menyatakan Terdakwa I KORIANUS BERLAN ANAK MARTEN dan Terdakwa II JUMARI BIN SHOLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara ;3.
    - Terdakwa I KORIANUS BERLAN anak MARTEN- Terdakwa II JUMARI bin SHOLEH
    Wirata II tersebut ;Bahwa kemudian saksi Yohanes dan Terdakwa II Jumari mengatakan bahwamereka mengambil pupuk tersebut bersamasama dengan Terdakwa I Korianus dansaksi Heribertus ;Bahwa selanjutnya Terdakwa I Korianus dan saksi Heribertus dijemput diperumahan divisi dan dibawa ke perumahan staf, setelah itu Terdakwa I Korianus,Terdakwa II Jumari, saksi Yohanes dan saksi Heribertus dibawa ke Polsek JagoiBabang untuk proses selanjutnya ;Bahwa sepengetahuan saksi, selain karyawan PT.
    Wirata II ;Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2012, sekitar jam 23.00 WIB, saksiYohanes Jemarung, saksi Heribertus Herdi dan Terdakwa I Korianus Berlan pergi keGudang pupuk milik PT.
    WIB, saksiYohanes Jemarung, saksi Heribertus Herdi dan Terdakwa I Korianus Berlan kembalike Gudang pupuk milik PT.
    Wirata II ;Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2012, sekitar jam 23.00WIB, saksi Yohanes Jemarung, saksi Heribertus Herdi dan Terdakwa II Korianus Berlanpergi ke Gudang pupuk milik PT.
    tanggal 27 Oktober 2012, sekitar jam 23.00WIB, Terdakwa I Korianus, saksi Yohanes Jemarung dan saksi Heribertus Herdi kembalike Gudang pupuk milik PT.
Putus : 07-03-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 04/Pid.B/2013/PN. Bky
Tanggal 7 Maret 2013 — - Terdakwa I YOHANES JEMARUNG Anak TOMAS TERENG - Terdakwa II HERIBERTUS HERDI Anak KORNELIUS
228
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Honda Supra warna Orange, tidak ada nomor platnya, di bagian Kap/Kepala stang nya sebagian berwarna putih ;Dipergunakan dalam perkara atas nama Korianus Berllan, dk. ;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah).
    Tereng dan Terdakwa II HeribertusHerdi anak Kornelius serta saksi Korianus Berlan anak Marten berangkat darirumahnya menuju Gudang tempat penyimpanan pupuk CuSo4 di PT.
    Wirata I tersebut ;Bahwa kemudian Terdakwa I Yohanes dan saksi Jumari mengatakan bahwa merekamengambil pupuk tersebut bersamasama dengan saksi Korianus dan Terdakwa IIHeribertus ;Bahwa selanjutnya saksi Korianus dan Terdakwa II Heribertus dijemput diperumahan divisi dan dibawa ke perumahan staf, setelah itu saksi Korianus, saksiJumari, Terdakwa I Yohanes dan Terdakwa II Heribertus dibawa ke Polsek JagoiBabang untuk proses selanjutnya ;Bahwa sepengetahuan saksi, selain karyawan PT.
    Bahwa kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Terdakwa I YohanesJemarung pulang ke rumahnya, kemudian ia mengajak Terdakwa II Heribertus Herdidan saksi Korianus untuk pergi mengambil pupuk di Gudang milik PT. Wirata I ;2021Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2012, sekitar jam 23.00 WIB, Terdakwa IYohanes Jemarung, Terdakwa II Heribertus Herdi dan saksi Korianus pergi ke Gudangpupuk milik PT.
    , Terdakwa II Heribertus Herdi dan saksi Korianus kembali keGudang pupuk milik PT.
    Terdakwa I Yohanes Jemarungmengambil (satu) karung pupuk lagi dan menyerahkannya kepada saksi Korianus ;Menimbang, bahwa kemudian baik Terdakwa II dan saksi Korianus memanggulpupuk tersebut dan membawanya ke tepi jalan lalu selanjutnya menyembunyikannya disemaksemak ;25Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I Yohanes, dengan menggunakan sepedamotor membawa 2 (dua) buah karung pupuk tersebut ke tepi dermaga untuk disembunyikansambil menunggu adanya pembeli ;Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 27
Register : 01-11-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 48/Pid.B/2022/PN Lbj
Tanggal 21 Desember 2022 —
Terdakwa:
1.KORIANUS SUSANTO UTU
1.Korianus Susanto Utu Alias Rian
916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Korianus Susanto Utu alias Rian tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan kesempatan permainan judi dan dijadikannya sebagai pencarian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    1.KORIANUS SUSANTO UTU
    1.Korianus Susanto Utu Alias Rian