Ditemukan 1 data
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
KORTIANUS RABU Bin ANDREAS
31 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KORTIANUS RABU Bin ANDREAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Ranmor R2 Merk/Type : Honda Revo dengan Noreg : TP (tanpa plat) warna putih
Dikembalikan kepada Terdakwa Kortianus Rabu Bin Andreas
6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah rupiah).
Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
KORTIANUS RABU Bin ANDREAS