Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1889/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 28 Agustus 2019 — PURBA, S.H
Terdakwa:
KELVIN Als HUANG YU HAU Als AHAU Bin KORISMAN
276610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KELVIN alias YU AHAU BIN KORISMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa KELVIN alias YU AHAU BIN KORISMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    PURBA, S.H
    Terdakwa:
    KELVIN Als HUANG YU HAU Als AHAU Bin KORISMAN
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa KELVIN Alias HUANG YUAHAU Bin KORISMAN dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dandengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold dengan simcard089668545510. Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyaTerdakwa mengajukan pembelaan berupa permohonan secara lisan untukmohon diringankan hukumannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:PRIMAIR:Bahwa terdakwa KELVIN Als HUANG YU HAU Als AHAU Bin KORISMAN, padahari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau
    terdakwamengalami kekalahan sebesar Rp.1.500.000,(Satu juta lima ratus ribu rupiah),dan untuk melakukan perjudian online jenis perjudian slot berupa game PEKINGLOCK tersebut tidak diperlukan kemahiran khusus atau keahlian karena bersifatuntunguntungan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenanguntuk itu.Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 1889/Pid.B/2019/PN MdnSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2KUHP;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa KELVIN Als HUANG YU HAU Als AHAU Bin KORISMAN
    Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orangpribadi atau badan hukum atau dader yang mempunyai hak dan kewajiban yangmampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapatdimintai pertanggungjawabannya.Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidanganberdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa, serta adanyabarang bukti dimana diperoleh fakta bahwa Terdakwa KELVIN Alias HUANGYU AHAU Bin KORISMAN selaku subyek hukum, sehat
    Menyatakan Terdakwa KELVIN alias YU AHAU BIN KORISMAN itersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;*2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KELVIN alias YU AHAU BIN KORISMAN tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan denganmelanggar Pasal 303;4.